PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan merupakan lembaga independen Indonesia yang namanya selalu mencuat dalam kasus tindakan pencucian uang, korupsi, dan kasus aliran dana di rekening yang mencurigakan.
Sejak awal didirikan pada tanggal 17 April 2002, PPATK memang memiliki tugas utama untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang dan kontra pendanaan terorisme di Indonesia. Pencucian uang sendiri merupakan sebuah tindak kejahatan yang berdimensi internasional yang bisa saja memiliki tujuan untuk mendanai organisasi gelap yang bisa mengancam stabilitas suatu negara.
Sebelum PPATK berfungsi secara penuh pada tanggal 18 Oktober 2003, sebenarnya tugas dan wewenang ini dilakukan oleh Unit Khusus Investigasi Perbankan Bank Indonesia (UKIP-BI). Selanjutnya dengan penyerahan dokumen transaksi keuangan mencurigakan dan dokumen pendukung lainnya yang dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2003, maka tugas dan wewenang dimaksud sepenuhnya beralih ke PPATK. Kemudian dalam perkembangannya, tugas dan kewenangan PPATK yang sebelumnya tercantum dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang diubah ke Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 22 Oktober 2010.
PPATK yang berkedudukan di Jakarta ini memiliki susunan organisasi yang terdiri atas kepala, wakil kepala, jabatan struktural lain, dan jabatan fungsional. PPATK sendiri bertanggung jawab kepada Presiden RI serta dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, PPATK bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun.