Nama Pertamina sangat dikenal sebagai pemain utama dalam pengelolaan energi negara yang meliputi minyak bumi, gas, serta energi baru dan terbarukan sejak tanggal 10 Desember 1957 lalu.
Dalam menjalankan bisnisnya, Pertamina menerapkan prinsip tata kelola korporasi secara profesional mulai dari kegiatan hulu sampai hilir. Bisnis sektor hulu Pertamina yang dilaksanakan di beberapa wilayah di Indonesia dan luar negeri meliputi kegiatan di bidang eksplorasi, produksi, serta transmisi minyak dan gas. Untuk mendukung kegiatan eksplorasi dan produksi tersebut, Pertamina juga menekuni bisnis jasa teknologi dan pengeboran, serta aktivitas lainnya yang terdiri atas pengembangan energi panas bumi dan Coal Bed Methane (CBM).
Kemudian untuk aktivitas eksplorasi dan produksi panas bumi, Pertamina sepenuhnya melakukan di dalam negeri. Pertamina beroperasi melalui beberapa pola kerja sama seperti Kerja Sama Operasi (KSO), Joint Operation Body (JOB), Technical Assistance Contract (TAC), Indonesia Participating/ Pertamina Participating Interest (IP/PPI), dan Badan Operasi Bersama (BOB).
Selain itu Pertamina juga mengembangkan CBM atau yang dikenal dengan gas metana batubara (GMB) dalam rangka mendukung program diversifikasi sumber energi serta peningkatan pasokan gas nasional pemerintah.
Untuk sektor yang kedua yaitu sektor hilir, Pertamina melakukan kegiatan pengolahan minyak mentah, pemasaran dan niaga produk hasil minyak, gas dan petrokimia, dan bisnis perkapalan terkait untuk pendistribusian produk perusahaan. Secara garis besar, ada dua jenis produk yang dihasilkan oleh Pertamina. Jenis pertama meliputi BBM seperti premium, minyak tanah, minyak solar, minyak diesel, minyak bakar. Sedangkan jenis yang kedua adalah non BBM seperti pelumas, aspal, Liquefied Petroleum Gas (LPG), Musicool, serta Liquefied Natural Gas (LNG), Paraxylene, Propylene, Polytam, PTA dan produk lainnya.