Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Saat ini terdapat 28 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1986, tugas pokok PTUN sebagai pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.
Fungsi utama PTUN adalah melakukan pembinaan pejabat struktural dan fungsional serta pegawai lainnya dari segi administrasi, teknis, yustisial maupun administrasi umum. PTUN juga menjalankan fungsi sebagai penyelenggara sebagian kekuasaan negara di bidang kehakiman dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim dan pegawai lainnya.
Pengadilan Tata Usaha Negara bernaung di bawah Peradilan Tata Usaha Negara, dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.