Himpunan Pengusaha Muda Indonesia atau biasa dikenal dengan HIPMI merupakan sebuah organisasi independen yang merupakan kumpulan para pengusaha muda Indonesia yang bergerak dalam bidang perekoNomian. Organisasi ini merupakan sebuah organisasi non-partisan yang mulai didirikan pada tanggal 19 Juni 1972. Penggagas berdirinya organisasi ini antara lain Drs. Abdul Latief, Ir. Siswono Yudo Husodo, Teuku Sjahrul, Datuk Hakim Thantawi, Badar Tando, Irawan Djajaatmadja, SH, Hari Sjamsudin Mangaan, Pontjo Sutowo, dan Ir. Mahdi Diah. Misi awal berdirinya organisasi ini karena adanya semangat untuk menumbuhkan jiwa wirausaha di kalangan pemuda-pemuda Indonesia.
Pada awalnya organisasi pengusaha selalu ditempatkan pada tingkatan yang sangat rendah. Anggapan ini muncul karena organisasi pengusaha ini kurang mempunyai nama bila dibandingkan dengan organisasi-organisasi intelektual lainnya. sehingga para pemuda lebih memilih profesi yang dianggap lebih mapan, seperti TNI/ Polri dan profesi birokrat lainnya. Dengan visi, misi organisasi yang senantiasa menjadikan Usaha Kecil – Menengah (UKM) sebagai pilar utama dan lokomotif pembangunan ekonomi nasional yang selalu diterapkan sejak era Reformasi.
HIPMI terus melakukan beberapa usaha-usaha demi menggerakkan sektor perekonomian bangsa. Salah satu usaha HIPMI adalah ikut aktif dalam sektor Usaha Kecil Menengah (UKM). HIPMI membantu para pelaku UKM dengan memberikan modal. Menurut HIPMI, UKM Indonesia masih sulit dalam permodalan karena kurang adanya jaminan yang dimiliki oleh pengusaha UKM. Dampaknya pihak perbankan sulit untuk memberikan kredit-nya. Selain itu, kurang adanya dukungan dari Pemerintah yang menjadi UKM sulit berkembang. Peran birokrasi sangat menentukan pengembangan usaha tersebut. Apabila beberapa kendala tersebut dapat ditangani dengan baik, HIPMI menegaskan bahwa Indonesia akan bisa bersaing dengan India atau pun China.
Selain itu, HIPMI juga ikut serta memantau kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia. Pada saat Pemerintah berencana untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), HIPMI juga terus memberikan pendapat-pendapatnya. Pada akhirnya, HIPMI ikut mendukung kebijakan pemerintah tersebut karena dinilai subsidi yang dialirkan dalam sektor BBM tidak tepat sasaran. Dengan kenaikan harga BBM, diharapkan subsidi pemerintah dapat dialihkan pada sektor yang benar-benar tepat mengena pada rakyat yang membutuhkan.
Dalam struktur keorganisasian, HIPMI peletakkan wakilnya baik di pusat maupun di daerah. HIPMI juga menetapkan adanya Badan Pengurus Pusat, Badan Pengurus Daerah berkedudukan, dan dan Badan Pengurus Cabang yang masing-masing berkedudukan di ibukota negara, ibukota provinsi dan ibukota kabupaten/kota. Saat ini, HIPMI telah memiliki 274 Badan Pengurus Cabang yang tersebar di 33 provinsi di seluruh Indonesia. Untuk sistem keanggotaan, HIPMI sendiri dibagi menjadi dua jenis keanggotaan, yakni status anggota Biasa dan Luar Biasa. Anggota Biasa yakni para anggota yang berusia 18-40 tahun, sedangkan anggota Luar Biasa merupakan para anggota HIPMI yang telah berusia lebih dari 40 tahun atau lebih senior. HIPMI terbuka bagi siapa saja yang memiliki usaha yang saat ini telah menampung lebih dari 25.000 pengusaha yang bergerak di sektor UKM. HIPMI telah membawahi beberapa unit usaha, di antaranya Perkebunan, Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, Pertambangan, Industri Kimia, Industri Elektronika, Industri Suku Cadang otomotif, Industri Furniture, Pariwisata, Jasa Konstruksi Sipil dan Mekanik, Jasa Konsultansi, Jasa Keuangan dan beberapa unit usaha lainnya.