Front Pembela Islam (FPI) adalah sebuah organisasi massa yang berbasis di Jakarta. Pendirian FPI diresmikan melalui deklarasi yang berlangsung di halaman Pondok Pesantren Al-Um, Kampung Utan, Ciputat, Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1998.
Tujuan pendirian FPI seperti diklaim para anggotanya adalah menegakkan prinsip amar ma'ruf nahi munkar di setiap aspek kehidupan. Habib Rizieq dan Abu Bakar Ba'asyir merupakan dua tokoh FPI yang paling menonjol.
FPI dikenal sebagai organisasi massa garis keras yang kerap menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Mereka sering melakukan tindakan kontroversial yang dianggap meresahkan bagi sejumlah warga. Biasanya anggota FPI melakukan sweeping terhadap tempat-tempat 'maksiat' atau tempat-tempat yang dianggap 'tidak sesuai dengan syariat Islam'.
FPI sempat menuai kecaman pada tahun 2002 karena mengusulkan pencantuman kalimat "kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" pada pasal 29 UUD 1945, sesuai dengan isi rancangan UUD yang tertera pada Piagam Jakarta. Usulan ini ditolak karena dianggap bisa memecah belah bangsa.
Salah satu aksi kekerasan yang melibatkan FPI adalah Insiden Monas. Pada peristiwa yang terjadi tanggal 1 Juni 2008 tersebut, oknum FPI melakukan penyerangan terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) di silang Monas.