Duta Pertiwi merupakan perusahaan multinasional yang bergerak dalam bidang real estate yang bermarkas di Jakarta. Didirikan pada tahun 1992. Perusahaan ini mempekerjakan sekitar 3471 karyawan.
Perusahaan ini sempat terlibat kasus hukum. Kasus gugatan hukum PT Duta Pertiwi kepada Ketua Perhimpunan Penghuni Apartemen Mangga Dua Court, Fifi Tanang. Tak hanya kepada Fifi, PT Duta Pertiwi juga menggugat tiga pemilik kios di International Trade Center (ITC) Mangga Dua yaitu Khoe Seng Seng, Pan Esther, dan Kwee Meng Luan pada bulan Mei 2009. Kasus ini menjadi sorotan publik karena pertama kalinya seseorang dihukum karena menulis surat pembaca dengan gugatan pencemaran nama baik.
Pada tanggal 8 September 2009 Perusahaan ini kembali mengejutkan dunia media. Melalui anak perusahaannya PT Jakarta Sinar Intertrade memenjarakan Aguswandi Tanjung, yang notabene adalah salah satu penghuni sekaligus pemilik salah satu unit apartemen di ITC Roxy Mas dengan tuduhan mencuri listrik untuk mengisi baterai telepon genggamnya di koridor.
Sejak tahun 2004 Aguswandi Tanjung telah menggugat PT Duta Pertiwi Tbk., atas perpanjangan tanah milik bersama rumah susun campuran ITC Roxy Mas yang diperpanjang kepada PT Duta Pertiwi Tbk tanpa sepengetahuan para pemilik ITC Roxy Mas yang menjadikan hilangnya hak kepemilikan tanah para pemilik ITC Roxy Mas.