Dewan Energi Nasional (DEN) merupakan dewan yang dibentuk dengan tujuan untuk mengurus segala kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral
Dewan Energi Nasional yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008. DEN dibentuk sesuai dengan amanat UU No. 30 Tahun 2007, yang mana negara telah mengamanatkan dibentuknya suatu Dewan Energi Nasional (DEN) yang anggotanya terdiri dari 7 (tujuh) Menteri yang secara langsung bertanggungjawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi serta 8 (delapan) anggota dari Unsur Pemangku Kepentingan.
Tugas utama dari Dewan Energi Nasional ini adalah merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR, menetapkan rencana umum energi nasional, menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.
Jika mengulik masalah sejarahnya, sebelum Dewan Energi Nasional dibentuk, Pemerintah telah membentuk Badan Koordinasi Energi Nasional (BAKOREN) pada tahun 1981 yang diketuai oleh Menteri ESDM dengan anggota Menteri Perindustrian, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Menteri Negara Riset dan Teknologi, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (Kepala BAPPENAS) dan Kepala BATAN.
Saat ini Presiden Joko Widodo menjabat sebagai Ketua DEN dan Jusuf Kalla mengisi posisi Wakil Ketua. Ketua Harian DEN sendiri diisi Menteri ESDM, Sudirman Said.