Bank Mutiara adalah perusahaan Indonesia yang bergerak di bidang jasa keuangan perbankan. Bank ini memiliki visi menjadi bank fokus terbaik pilihan masyarakat. Bank tersebut fokus pada segmen retail tanpa melupakan segmen lainnya serta mampu memberi standar pelayanan yang bermutu. Dari visi tersebut Bank mutiara berusaha menjadi bank pilihan masyarakat dan jadi tempat berinvestasi yang aman dan terpercaya bagi nasabah dan investor. Sementara itu misi yang ingin dicapai Bank ini adalah memberi yang terbaik dengan mengutamakan pelayanan, kenyamanan serta kepuasan nasabah untuk hasil maksimal.
Pengambilalihan perseroan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdasarkan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) No. 04/KSSK.03/2008 pada tanggal 21 November 2008 merupakan langkah penyelamatan kesehatan ekonomi nasional PT Bank Mutiara Tbk. Kemudian pada 3 Oktober 2009 dilakukan rebranding dengan SK Gubernur BI melalui surat No. 11/47/KEP.GBI/2009 tertanggal 16 September 2009 merupakan awal manajemen dalam mengembangkan kembali Mutiara Bank.
Karena berbagai permasalahan keuangan hingga hukum, Bank Mutiara akan dijual. Proses penjualan bank yang sebelumnya bernama Bank Century ini hingga Juli 2013 sudah mencapai tahap kedua. yaitu proses seleksi berkas dokumen para investor oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS sendiri sudah menawarkan Bank Mutiara pada investor lokal dan asing sejak 2010 silam. Tahun ini adalah tahun terakhir penawaran Bank Mutiara sesuai harga penyelamatannya senilai Rp 6,7 triliun. Jika belum laku, Bank ini akan dilepas secara lelang kepada penawar terbaik.