Bank Muamalat berdiri pada tahun 1991. Bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Indonesia. Munas MUI memutuskan agar mendirikan bank tanpa bunga. Meskipun berdiri pada tahun 1991, bank ini baru beroperasi pada tahun 1992. Pergerakannya kala itu didukung oleh cendekiawan musim dan pengusaha, serta masyarakat di tanah air.
Bank Muamalat bisa dikatakan sebagai bank pertama di Indonesia yang menerapkan sistem syariah Islam dalam operasionalnya. Sejak tahun 1994, bank ini sudah menjadi bank devisa, produk pendanaannya menggunakan sistem Wadiah (titipan) dan Mudharabah (bagi hasil). Sementara penanaman dananya menggunakan prinsip jual beli, bagi-hasil, dan sewa.
Nama Muamalat sendiri dapat diartikan dalam fiqih, yakni hukum yang mengatur hubungan antarmanusia. Sejak lahirnya bank Muamalat, banyak kemudahan bagi para pelanggan untuk bertransaksi secara murni syariah. Namun dilengkapi dengan keunggulan 'Real Time On Line' terluas di Indonesia.