Bank DKI pertama kali didirikan tanggal 30 April tahun 1961 dengan nama "PT Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya". Bank DKI sendiri dibangun untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah guna meningkatkan taraf hidup rakyat (Jakarta khususnya).
Pemegang saham utama di awal pembentukan Bank DKI adalah Pemerintah DKI Jakarta dengan total saham 200 lembar. Sementara 50 lembar sisanya menjadi milik PT Asuransi Jiwa Bumi Poetra. Dan jumlah modal disetor awal mencapai Rp 2,5 juta.
Kemudian, Bank DKI berubah menjadi Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta pada tahun 1978 dalam rangka penyesuaian ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah dan berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 6 Tahun 1978.
Pada tanggal 30 November 1992, Bank DKI resmi menjadi Bank Devisa. Lalu, berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 1993 tanggal 15 Januari 1993 dilakukan penambahan modal dasar dari sebesar Rp. 50.000.000.000 menjadi sebesar Rp. 300.000.000.000.
Baru pada tahun 1999, Bank DKI kembali ke bentuk perseroan terbatas setelah Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta selaku Pemegang Saham menerbitkan Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta No. 1 tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta.
Hingga pada tahun 2012, Bank DKI mendapatkan penambahan modal dasar besar-besaran, yang awalnya Rp. 1.500.000.000.000 menjadi Rp. 3.500.000.000.000. Keputusan ini juga telah mendapatkan Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia saat itu.
Tercatat sampai September tahun 2014, total modal yang dimiliki oleh Bank DKI mencapai angka Rp4.405.948.000.000. Sementara pemegang saham utama tetap Pemerintah Daerah DKI Jakarta dengan pembagian hingga 99,95 persen. Sedang sisa 0,05 persen dimiliki oleh PD Pasar Jaya.