Badan Pengawas Pemilihan Umum atau biasa disingkat sebagai Bawaslu merupakan badan yang bertugas sebagai pengawas penyelenggaraan Pemilu di seluruh Indonesia.
Badan ini tidak dikenal pada awal pelaksanaan pemilu tahun 1955 kala itu. Lembaga pengawas Pemilu baru muncul pertama kali pada tahun 1982. Lahirnya badan ini ditengarai oleh adanya sejumlah protes keras dari masyarakat terkait pelanggaran serta manipulasi perhitungan suara pada pemilu 1971. Hingga akhirnya DPR langsung memunculkan gagasan dengan memperbaiki undang-undang yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas Pemilu (1982).
Saat pertama berdiri, badan ini bernama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum atau yang disingkat dengan Panwaslak Pemilu. Pada tahun 1999, nama badan ini diubah menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum atau Panwaslu.
Usai disahkannya UU no 22 tahun 2007 tentang nama Panwaslu berubah lagi menjadi Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dan dikenal hingga sekarang.
Anggota dari Bawaslu sendiri terdiri dari 5 orang. Di periode kali ini (2012-2017), ada lima nama yang telah dilantik bersama 7 anggota KPU oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat masih menjabat, yakni pada 12 April 2012. Adapun kelima anggota tersebut adalah sebagai berikut:
1. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si., Dosen Ilmu Politik. (Ketua)
2. Narullah, S.H., Anggota KPU Provinsi.
3. Endang Wihdatiningsih, S.H., mantan Anggota Panwaslu Provinsi.
4. Daniel Zuchron, Pegiat Pemilu.
5. Ir. Nelson Simanjuntak, Anggota Tim Asistensi Bawaslu.