Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) merupakan asosiasi yang terbentuk dalam musyawarah nasional tanggal 15 Mei 1996. Asosiasi ini memiliki program strategis untuk mengembangkan jaringan internet di Indonesia. Program tersebut antara lain tarif jasa internet, pembentukan Indonesia-Network Information Center, pembentukan Indonesia Internet Exchange, negosiasi tarif infrastruktur jasa telekomunikasi, dan usulan jumlah serta jenis provider. Dengan adanya APJII, masyarakat menjadi makin mudah mengakses informasi.
APJII memiliki berbagai kegiatan seperti seminar, roadshow dan training sebagai bentuk dukungan terhadap program yang telah disusun serta merupakan bentuk sosialisasi internet pada masyarakat. Pelatihan tersebut berguna untuk mengembangkan sumber daya manusia menuju era informasi dan komunikasi global.
Pada Juli 2013, Badan Pusat Statistik (BPS) merangkul APJII untuk menyusun Information and Communication Technology (ICT) Development Index atau Indeks Perkembangan Teknologi Komunikasi dan Informasi di Indonesia. APJII juga setuju untuk berkolaborasi dengan BPS dalam pelaksanaan survei mengenai pengguna internet di Indonesia. Di samping itu asosiasi ini ingin membantu penyelenggara jasa atau Internet Service Provider (ISP) agar bisa saling berkolaborasi dalam pengembangan usaha. Hingga saat ini sudah ada 286 ISP di Indonesia.