Wujudkan Upah Yang Adil dan Layak Melalui Struktur dan Skala Upah

By Admin

nusakini.com--Upah merupakan salah satu aspek penting dalam hubungan kerja. Oleh karena itu, upah harus dikelola sebaik mungkin dengan memphatikan aspek struktur dan skala upah. Sehingga, sistem pengelolaan upah tersebut diharapkan dapat mewujudkan sistem upah yang adil dan layak di perusahaan. 

"Pengaturan struktur dan skala upah di perusahaan dimaksudkan agar perusahaan dpt memetakan bobot jabatan dg imbalan upah pokok yg diterima. Sehingga upah dapat menjamin keadilan internal sekaligus mempunyai daya saing dengan perusahaan lain," kata Dirjen PHI dan Jamsostek Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) saat memberikan sambutan acara penutupan 'Bimbingan Teknis Penyususnan Struktur dan Skala Upah Bagi Manager HRD Di Perusahaan' di Bangka Belitung, Jumat (9/9). 

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan telah mengamanatkan kepada perusahaan di Indonesia untuk menerapkan sistem struktur dan skala upah. Penerapan struktur dan skala upah tersebut bertujuan untuk: 

-Agar Upah Minimun (UM) tidak digeneralisir sebagai standar upah yang berlaku diperusahaan 

-Upah pekerja/buruh akan berkembang, sehingga produktivitasnya pun meningkat

-Mengeliminasi diskriminasi upah, dan

-Upah pekerja/buruh memiliki daya saing.

"Keadilan upah dapat dicapai dengan melakukan tahapan analisa dan evaluasi jabatan serta survey upah yang berlaku di pasar," lanjut Dirjen Haiyani. 

Evaluasi jabatan bertujuan untuk menjamin terwujudnya keadilan dalam internal perusahaan. Sedangkan survey upah ditujukan untuk tercapainya keadilan eksternal. Dalammelakukan evaluasi jabatan sendiri diperlukan informasi jabatan yang diperoleh melalui proses analisa jabatan. 

Dengan diterapkannya struktur dan skala upah, pekerja/buruh akan memiliki kepastian kenaikan upah. Sehingga pekerja/buruh tak perlu lagi melakukan tuntutan kenaikan upah. 

Struktur dan skala upah juga bermanfaat bagi para pengusaha. Hal tersebut dikarenakan pengusaha sudah memiliki kepastian sistem pengelolaan upah. Tentunya, baik perusahaan juga akan mengalami perkembangan dengan adanya struktur dan sekala upah tersebut. 

"Sehingga akan mendorong terwujudnya susasana yang kondusif di perusahaan," pungkasnya.(p/ab)