Waspada Fitur “Add Yours” di IG, Data Pribadi Anda Bisa Dicuri

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Kontroversi fitur stiker “Add Yours” di Instagram ramai diperbincangkan. Tren fitur tersebut memang sedang naik daun di IG Stories. 

Namun para ahli keamanan siber menyebut, beberapa topik yang diangkat, dinilai memuat informasi sensitif. Misalnya, pengguna ditantang untuk menyebutkan kota asal, di mana saja pernah tinggal, nama lengkap pasangan atau anak, foto anak, usia, tanggal lahir, dan informasi bersifat pribadi lainnya.

Topik tersebut dibuat oleh para pengguna sendiri yang kemudian bisa dijawab oleh pengguna lain.

Para ahli keamanan siber mengatakan informasi-informasi itu bisa menjadi celah yang bisa dieksploitasi oleh penjahat siber.

Instagram akhirnya mengambil langkah untuk meminimalisasi celah tersebut.

Meta, selaku induk Instagram mengatakan bahwa pihaknya akan menghapus stiker "Add Yours" yang memuat informasi pribadi.

Kami akan menghapus konten yang membagikan, menawarkan, serta mengumpulkan informasi identitas pribadi atau informasi pribadi lainnya yang dapat menyebabkan kerugian fisik atau keuangan, seperti informasi keuangan, tempat tinggal dan medis, serta informasi pribadi yang diperoleh dari sumber ilegal," jelas perwakilan Meta dalam rilis resminya Kamis (25/11/2021).

Lebih lanjut, perwakilan Meta mengatakan pihaknya tidak memperbolehkan pengguna mengunggah informasi pribadi atau bersifat rahasia, baik tentang diri mereka sendiri maupun orang lain.

Akan tetapi, beberapa informasi kemungkinan masih akan diizinkan untuk diunggah. Misalnya informasi yang sudah terungkap di artikel berita, pengajuan pengadilan, siaran pers, maupun sumber lainnya.

"Ketika hal tersebut terjadi, kami mungkin akan mengizinkan informasi tersebut diposting di Instagram," kata perwakilan Meta.

Senada dengan ahli keamanan siber, Divisi Siber Polri juga mengingatkan pengguna Instagram agar mewaspadai tren firur “Ad Yours”. Dalam laman resmi Divisi Humas Polri, disebutkan fitur ini bisa menjadi celah bagi para kriminal siber untuk melakukan aksi pencurian data netizen. (*)