Wamenkeu Paparkan Kebijakan Pemerintah Tangani Covid-19 untuk Studi Kasus SESPIBI

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa fokus langkah penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Indonesia diarahkan untuk 3 (tiga) hal yaitu, menjaga kesehatan/keselamatan masyarakat, menjaga konsumsi masyarakat, dan menjaga dunia usaha dari kebangkrutan.  

Hal tersebut ia katakan saat menjadi pembicara pada acara Program Sekolah Pimpinan Tinggi Bank Indonesia (SESPIBI) Angkatan 36 Tahun 2020, kemarin.

Wamenkeu menuturkan bahwa fokus pertama penanganan Covid-19 oleh pemerintah tentu saja pada bidang kesehatan, karena ini bermula dari masalah kesehatan. Namun dengan adanya langkah-langkah pembatasan sosial berskala besar yang dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit ini, maka implikasinya adalah kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat berhenti. Hal ini berpengaruh terhadap perputaran ekonomi di masyarakat.  

Selain itu, dunia usaha termasuk UMKM juga terdampak karena berkurangnya aktivitas perekonomian secara drastis. 

“Makanya on top of this pyramid, pertama adalah jaga kesehatan dan keselamatan masyarakat. Tapi ketika kita bilang ini ujungnya pada (terganggunya) kegiatan ekonomi, kalau kegiatan sosialnya berhenti (maka) kegiatan ekonominya juga berhenti. Maka ada dua selanjutnya, yaitu yang pertama jaga konsumsi, karena konsumsi itu adalah 56% dari PDB Indonesia jadi harus kita jaga. Yang kedua adalah jaga dunia usaha dari kebangkrutan,” ujar Wamenkeu. 

Pemerintah menganggarkan biaya penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp659,2 triliun. Wamenkeu merinci bahwa alokasi tersebut mencakup Rp87,55 triliun untuk anggaran program kesehatan, dan Rp607,65 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dari PEN tersebut dirinci lagi melalui anggaran perlindungan sosial sebesar Rp203,9 triliun, dukungan sektoral K/L & Pemda sebesar Rp106,11 triliun, dukungan terhadap UMKM sebesar Rp123,46 triliun, pembiayaan korporasi sebesar Rp53,57 triliun, dan insentif usaha sebesar Rp120,61 triliun. 

Wamenkeu menegaskan bahwa muara dari alokasi anggaran tersebut adalah untuk menjaga konsumsi dan daya beli masyakarat, serta menjaga kesinambungan dunia usaha.  

“Yang perlindungan sosial itu adalah untuk jaga konsumsi rumah tangga. Yang dukungan UMKM, korporasi dan insentif dunia usaha adalah untuk menjaga dunia usaha, logika mencegah dari kebangkrutan tadi. Sektoral K/L dan Pemda itu supaya bisa memberi dorongan dari pemerintahnya,” kata Wamenkeu. 

Pada kesempatan itu, Wamenkeu juga mengatakan bahwa kebijakan penanganan Covid -19 yang ada sekarang ini merupakan bagian dari tanggung jawab sejarah yang harus diambil. Nantinya, apa-apa yang dilakukan oleh pemerintah saat ini akan dilihat sebagai bagian dari sejarah perjalanan bangsa Indonesia dan bisa dijadikan pelajaran serta referensi kebijakan selanjutnya di masa mendatang. 

“Kami yang sekarang ada di dalam tataran pengambil kebijakan ini menjadi punya tanggung jawab sejarah. 5 tahun lagi 10 tahun lagi mungkin akan dinilai (dan diambil pelajarannya) oleh oleh para mahasiswa oleh para peneliti. Ini menjadi kesempatan yang baik untuk membaca, melakukan kontemplasi, lalu melakukan komparasi. Semoga dengan seluruh pembicara lain di sesi yang lain Anda bisa mendapatkan perspektif yang komplit, yang beragam, yang komprehensif terhadap apa yang terjadi saat ini dan kira-kira bagaimana positioning dari masing-masingnya itu,” tutup Wamenkeu. (p/ab)