Walhi Tolak Percepatan Proyek PSEL, Soroti Risiko Emisi Gas Beracun
By Admin

Dok. WALHI
nusakini.com, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) merespons rencana percepatan proyek Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di sejumlah daerah. Organisasi ini menyampaikan penolakan resmi terkait kebijakan tersebut melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Kamis (6/8/2026).
Penolakan tersebut muncul setelah Menko Pangan Zulkifli Hasan dikabarkan memberikan batas waktu dua pekan untuk akselerasi PSEL Makassar. Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat juga sebelumnya sempat menyebut bahwa fasilitas pembakaran ini akan tampak seperti pusat perbelanjaan.
Pengampanye Urban Berkeadilan Eksekutif Nasional Walhi, Wahyu Eka Styawan, menilai narasi yang dibangun pemerintah berpotensi menyesatkan pemahaman publik. "Tidak ada insinerator yang seindah mall bagi warga yang harus menghirup emisinya, hidup berdampingan dengan limbah abunya, dan menanggung risiko pencemarannya," ujar Wahyu.
Menurut pandangan Walhi, teknologi hilir seperti PSEL justru memunculkan tantangan baru berupa emisi gas berbahaya serta beban anggaran jangka panjang. Pihaknya berpendapat bahwa proyek investasi semacam ini memaksa daerah untuk bergantung pada pasokan sampah berskala besar secara terus-menerus.
Wahyu menjelaskan bahwa langkah pemerintah pusat diduga mengabaikan hak warga untuk mengetahui dampak lingkungan dari sebuah proyek secara transparan. "Pernyataan semacam itu tidak hanya mengecilkan risiko yang ada, tetapi juga mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jujur mengenai dampak lingkungan," tegasnya.
Catatan Walhi mengindikasikan bahwa proyek di wilayah Makassar masih menghadapi berbagai kendala terkait tata ruang, perizinan, dan pemenuhan kebutuhan air baku. Karena itu, mereka meminta otoritas terkait menghentikan rencana pembangunan PSEL di Makassar, Jakarta, Surabaya, dan beberapa kota besar lainnya.
Anggaran senilai triliunan rupiah dinilai jauh lebih bermanfaat apabila dialokasikan untuk penguatan sistem bank sampah dan fasilitas daur ulang lokal. "Yang dibutuhkan Indonesia bukan insinerator baru, melainkan transformasi sistem pengelolaan sampah dari hulu," pungkas Wahyu.
Pemerintah juga didorong untuk segera merumuskan regulasi perundang-undangan baru yang berfokus pada pembatasan sampah plastik secara nasional. Walhi turut menyoroti ketiadaan Peraturan Presiden terkait hal tersebut serta dugaan ketertutupan dalam proses revisi Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019.
Pihak lembaga sipil ini mendesak keterbukaan akses terhadap seluruh dokumen perizinan proyek insinerator yang sedang maupun sudah berjalan. Mereka menyarankan peralihan fokus tata kelola persampahan nasional menuju konsep nihil sampah yang diyakini lebih ramah lingkungan. (*)