Wakapolda Papua Barat Dorong Lima Prinsip Tata Kelola Tambang Berbasis Risiko
By Admin
Wakapolda Papua Barat Brigjen Pol. Dr. Sulastiana
Manokwari, Sabtu — Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Brigjen Pol. Dr. Sulastiana mengusulkan penerapan lima prinsip tata kelola pertambangan berbasis risiko guna memperbaiki pengelolaan sumber daya alam di daerah tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Sulastiana saat orasi ilmiah pada wisuda perdana Universitas Caritas Indonesia di Manokwari, Sabtu. Menurut dia, pendekatan berbasis risiko diperlukan agar kebijakan pertambangan lebih berhati-hati, transparan, serta berorientasi pada keberlanjutan lingkungan dan sosial.
Ia menjelaskan, prinsip pertama adalah penguatan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat beserta wilayahnya sebagai dasar pembangunan. Kedua, penerapan prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (free, prior and informed consent/FPIC) dalam setiap aktivitas tambang yang berkaitan dengan wilayah adat.
Prinsip ketiga, kata dia, yakni pengawasan bersama yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat adat, akademisi, lembaga keagamaan, dan unsur independen. Keempat, pembagian manfaat yang nyata bagi masyarakat lokal, seperti akses kerja, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi.
“Kelima, kegiatan pertambangan harus tunduk pada prinsip keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.
Sulastiana menilai sejumlah persoalan pertambangan di Papua Barat memerlukan perubahan pendekatan kebijakan. Ia menekankan pentingnya identifikasi dan pemetaan risiko, termasuk penentuan kawasan dengan kerentanan ekologis tinggi serta pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
Menurut dia, pelibatan masyarakat adat sejak tahap perencanaan hingga pengambilan keputusan menjadi bagian penting dalam tata kelola tersebut. (*)