Diduga Terlibat Adopsi Ilegal, Ibu di Makassar Terima Rp5 Juta dari Penyerahan Anak

By Admin


Ilustrasi
nusakini.com, Makassar — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus adopsi ilegal yang melibatkan seorang ibu berinisial ML (38).

Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak–Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sulsel, Kombes Osva, menyatakan bahwa berdasarkan penyelidikan, tidak seluruh anak ML diperjualbelikan seperti informasi awal yang beredar.

“Dari hasil penyelidikan, hanya satu anak yang benar terjadi transaksi penjualan. Sementara satu lainnya sempat ditukarkan,” ujar Osva kepada wartawan, Sabtu (28/3/2026).

Peristiwa bermula pada Jumat, 10 Januari 2025, ketika ML menyerahkan anaknya berinisial CHY (10) kepada seorang perempuan berinisial NL dengan dalih adopsi. Dari penyerahan itu, ML menerima uang sebesar Rp4 juta.

Namun, pada Minggu, 19 Januari 2025, NL mengembalikan anak tersebut dan meminta uangnya kembali. Berdasarkan penyidikan, ML tidak mampu mengembalikan uang tersebut karena alasan ekonomi.

Dalam kondisi tersebut, ML kemudian menawarkan anaknya yang lain, seorang bayi berinisial AZ yang berusia dua bulan, sebagai pengganti, sekaligus meminta tambahan uang sebesar Rp1 juta.

Dengan demikian, total uang yang diterima ML dalam rangkaian peristiwa tersebut mencapai Rp5 juta.

Penyidik menilai praktik tersebut sebagai adopsi ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. ML dan NL diduga melanggar Pasal 455 KUHP terkait perdagangan anak.

Sebelumnya, ML diamankan oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan dari suaminya, Anto, pada awal Maret 2026. Laporan itu muncul karena adanya dugaan anak hilang dan diperjualbelikan.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara. (*)