Urgensi Adaptasi Sistem Kerja ASN Pasca-Penyederhanaan Birokrasi
By Abdi Satria
nusakini.com-Balikpapan-Upaya mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional terus digencarkan. Untuk mendukung upaya tersebut, perlu transformasi mendasar dan menyeluruh dalam aspek sistem kerja di instansi pemerintah. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo mengungkapkan, diperlukan mekanisme kerja baru guna membangun budaya kerja baru yang lebih relevan di era digital saat ini, terlebih dalam mendukung penyederhanaan eselonisasi.
“Inilah tahap ketiga dari penyederhanaan birokrasi, yaitu mekanisme kerja yang tertuang dalam PermenPANRB No. 7/2022. Bagaimana seorang pejabat pimpinan tinggi memberikan tugas kepada pejabat fungsional,” ujar Deny saat mewakili Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati dalam acara Sosialisasi PermenPANRB No. 6/2022 dan PermenPANRB No. 7/2022 di Balikpapan, Selasa (05/07).
Penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja yang lebih agile (lincah) dan dinamis yang didukung dengan pengelolaan kinerja aparatur sipil negara (ASN) yang optimal. Sebagai pedoman pelaksanaan sistem kerja dan pengelolaan ASN, telah diterbitkan Peraturan Menteri PANRB No 7/2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan dilengkapi dengan Peraturan Menteri PANRB No. 6/2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.
Dengan telah ditetapkannya dua kebijakan teranyar ini, seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah wajib menyesuaikan sistem kerjanya melalui penyempurnaan mekanisme kerja dan proses bisnis birokrasi yang berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan publik.
ASN dipaksa untuk mengubah pola pikir dan sistem kerja yang tadinya bersifat hierarki menjadi lincah, fleksibel, dan kolaboratif. Terjadi perubahan sistem kerja yang mengedepankan kerja tim yang fokus pada hasil serta menghargai kompetensi, keahlian, dan keterampilan dengan dukungan tata kelola pemerintahan berbasis digital untuk mendukung pencapaian tujuan organsiasi.
Melalui sistem kerja yang baru tersebut pula, pejabat fungsional akan dapat ditugaskan secara flexible, changeable, dan moveable dengan pengelolaan kinerja yang akuntabel. ASN tidak bekerja dalam kotak-kotak tertentu melainkan fokus pada pencapaian tujuan organisasi. “Sehingga ASN dituntut untuk mampu berkinerja lebih optimal sesuai dengan kompetensinya, dapat dimanfaatkan tidak hanya pada unit organisasi, namun juga di luar unit organisasi,” tuturnya.
Senada dengan Deny, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud dalam sambutannya secara virtual mengatakan, PermenPANRB No. 6 dan 7 Tahun 2022 menjadi instrumen penting dalam mengubah dinamika dan budaya organisasi perangkat daerah menjadi lebih lincah dan bersifat lintas fungsi. “Dengan mendorong pegawai untuk turut berpartisipasi sejak perencanaan program hingga evaluasi akhir kinerja,” ujar Rahmad.
Pada kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Ahli Pertama Kementerian PANRB Aidil Awal memaparkan terkait PermenPANRB No. 6/2022. Kebijakan ini mengakomodasi dinamika kebijakan penyederhanaan birokrasi, sehingga mekanisme kerja yang lebih lincah harus diikuti dengan penilaian kinerja yang fleksibel pula.
PermenPANRB No. 6/2022 menekankan pada peningkatan kinerja ASN secara signifikan, bukan sekadar penilaian kinerja. “Jadi pimpinan dan pegawai harus memiliki persepsi yang sama dalam pengelolaan kinerja pegawai serta seberapa baik kinerja yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan organisasi,” tandas Aidil.
Dalam menyokong peningkatan kinerja yang diinginkan, penting adanya peningkatan intensitas dialog kinerja dan ongoing feedback (umpan balik yang berkesinambungan). “Untuk itu perlu sesering mungkin dilakukan dialog kinerja antara pimpinan dan pegawai,” pungkasnya. (rls)