Terbitkan PMA Baru, Kemenag Bertahap Lakukan Standardisasi KUA

By Admin

nusakini.com--Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) KUA Kecamatan. PMA baru ini mengatur bahwa perubahan sifat jabatan Kepala KUA dari struktural menjadi non struktural. 

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) M Thamrin, Kamis (01/12), mengatakan, KUA ke depan akan berfungsi sebagai unit pelaksana teknis di bawah binaan Ditjen Bimas Islam. PMA ini juga telah menetapkan terbentuknya 5.483 KUA di seluruh Indonesia. 

Kasubdit Pemberdayaan KUA Adib Machrus menjelaskan, seiring terbitnya PMA 34/2016, Direktorat Urais-Binsyar akan melakukan standardisasi KUA secara bertahap. Standarisasi yang dimaksud mencakup SDM, Sarpras, status tanah dan bangunan, serta enis-jenis layanan lainnya. "Ke depan kita juga akan meningkatkan layanan berbasis IT," katanya. 

Sejalan dengan itu, Dit Urais akan menyempurnakan mekanisme pemantauan, serta pengawasan layanan dan kinerja berbasis elektronik. Urais juga akan mengoptimalkan peran KUA sebagai sumber data primer pembangunan agama. 

"Semua itu sesungguhnya sudah berjalan, dan dengan PMA Nomir 34 Tahun 2016 ini, kita akan lebih maksimalkan lagi," ujar Adib. 

Dengan proses standardisasi ini, permasalahan status tanah dan bangunan beberapa KUA bisa segera diselesaikan. Pada saat yang sama, Dit Urais menurut Adib juga akan merealisasikan pembentukan KUA baru di wilayah-wilayah pemekaran. 

PMA 34 juga mengatur reposisi penyuluh dari awalnya adalah bawahan Kasi Bimas Kemenag Kab/Kota, sekarang menjadi JFU pada KUA sebagaimana penghulu. Hal itu diharapkan akan semakin memaksimalkan peran dan sinergi penyuluh dan penghulu, utamanya dalam bimbingan keluarga sakinah dan layanan bimbingan keagamaan lainnya kepada masyarakat. 

Adib menargetkan program itu dapat tercapai hingga 10 tahun mendatang. Namun, jika semua pihak dapat bersinergi dengan baik, Adib optimis standarisasi KUA bisa lebih cepat terealisasi.(p/ab)