Soal Putusan MK, Mendagri Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah

By Admin

nusakini.com--Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 137/PUU-XIII/2015 atas uji materi UU Pemerintahan Daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menekannya perlunya sinergi antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah. 

“Apapun tafsirnya (putusan MK), pemerintah ini satu. Pusat sampai Daerah harus ada sinergi kebijakan. Itu saja intinya yang saya laksanakan,” kata Mendagri Tjahjo, Jumat (7/4). 

Menurut dia, Kemendagri pada akhirnya perlu tegas terhadap langkah-langkah pengendalian permendagri dan perda untuk menjamin ketaatan dan kepatuhan dengan peraturan di atasnya. Ini juga dinilainya untuk kepentingan masyarakat umum. 

Mendagri Tjahjo membenarkan kalau putusan MK ini juga mencabut kewenangan Kemendagri dalam membatalkan perda-perda. Namun, kata dia pihaknya masih berwenang memberikan kontrol terhadap pemerintah daerah dalam menyusun rancangan peraturan daerah (perda). 

“Bahwa Pasal 251 (yang dibatalkan MK) sebagai ‘post-control’ sudah dibatalkan oleh MK. Namun masih ada ketentuan yang ‘pra-control’nya,” kata Mendagri Tjahjo di Jakarta, Jumat (7/4). 

Dalam Pasal 243 UU Pemerintahan Daerah berbunyi: 

(1) Rancangan Perda yang belum mendapatkan nomor register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (5) belum dapat ditetapkan kepala Daerah dan belum dapat diundangkan dalam lembaran daerah.

(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat secara berkala menyampaikan laporan Perda Kabupaten/Kota yang telah mendapatkan nomor register kepada Menteri. 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian nomor register Perda diatur dengan Peraturan Menteri. 

Menurut Tjahjo, sesuai dengan putusan MK, Mendagri dapat memanfaatkan batas waktu 7 hari sebelum perda tersebut terbit. Dengan demikian, bisa dibuat Permendagri untuk memperhitungkan waktu sejak Raperda ini dinyatakan lengkap secara formil dan materil.

Dalam kajiannya, Mendagri juga menyampaikan, putusan MK tidak membatalkan kewenangan pemerintah pusat melakukan ‘executive abstract preview’. “Dengan demikian sejatinya Kemendagri sudah sejak dini mengetahui kelemahan2 dalam perda yang akan dibatalkan,” tambah dia. 

Namun, cara ini, kata dia menyebabkan kesulitan bagi kemendagri sendiri karena banyaknya ranperda dalam pembahasan seluruh indonesia yang harus di’review’ Kemendagri. Solusi lain adalah mempermudah pengujian perda di MA sehingga tidak berlangsung lama.(p/ab)