Skandal Transfer Pricing, Jaksa Jerat PT TPL sebagai Tersangka Korporasi.

By Admin


Kejaksaan Agung

nusakini.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Senin, 7 September 2026. Perusahaan terbuka tersebut diduga terlibat dalam manipulasi harga transfer atau transfer pricing kepada sejumlah perusahaan afiliasinya sejak tahun 2008 hingga 2025.

Kasus manipulasi keuangan ini diduga kuat telah mengakibatkan kerugian negara yang nilainya ditaksir mencapai angka Rp2 triliun. Penetapan status hukum tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Saiful Bahri, bertempat di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

"Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," ujar Saiful dalam konferensi pers resminya. Status tersangka terhadap korporasi ini tertuang secara sah melalui Surat Penetapan Tersangka dengan nomor registrasi TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026.

Sepanjang proses penyidikan berjalan, pihak penegak hukum dilaporkan telah meminta keterangan dari sedikitnya 112 orang saksi terkait. Tim penyidik juga telah menyita berbagai dokumen penting serta barang bukti elektronik setelah berhasil mengantongi izin resmi dari pengadilan setempat.

Sebelum entitas korporasi ini dijerat, tim penyidik diketahui lebih dahulu menetapkan dua oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial BP dan SR sebagai tersangka. Kedua oknum pemeriksa pajak tersebut diduga menerima sejumlah aliran dana karena sengaja tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penelaahan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, perusahaan yang beroperasi di sektor industri kehutanan ini diduga kuat menggunakan modus pelaporan fiktif bernuansa under invoicing. Ekspor produk bernilai tinggi sengaja dilaporkan sebagai bubur kertas kualitas biasa demi menekan besaran nilai pajak yang harus dibayarkan kepada negara.

Praktik kejahatan kerah putih ini semakin memburuk karena perusahaan disinyalir ikut memanipulasi data penjualan secara spesifik pada rentang periode 2018 hingga 2025. Perbuatan melawan hukum tersebut diduga melibatkan kerja sama tersembunyi dengan dua perusahaan afiliasi yang berinisial PT AP dan PT R.

Atas segala perbuatan tersebut, penyidik kejaksaan berencana menjerat para tersangka dengan pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mereka disangkakan melanggar sejumlah regulasi dalam KUHP Nasional yang terkait dengan juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. (*)