Singapura Jatuhkan Hukuman Penjara ke Pria Inggris yang Tolak Pakai Masker

By Nad

nusakini.com - Internasional - Sebuah pengadilan di Singapura menjatuhkan hukuman enam minggu penjara kepada pria berkewarganegaraan Inggris pada hari Rabu (18/8), setelah ia berkali-kali melanggar protokol COVID-19 dengan menolak untuk menggunakan masker di hadapan publik.

Benjamin Glynn, 40 tahun, dinyatakan bersalah atas empat tuntutan karena ia tidak menggunakan masker di dalam kereta pada bulan Mei dan saat diadili pada bulan Juli. Ia juga dinyatakan melakukan kericuhan di masyarakat dan menggunakan kata-kata kasar kepada pekerja pelayanan masyarakat.

Pada hari Rabu, ia meminta pengadilan untuk menghentikan "tuntutan tidak berdasarkan hukum" yang jatuh kepadanya dan ia juga meminta paspornya dikembalikan agar ia bisa kembali ke Inggris untuk berkumpul bersama keluarganya.

Singapura beberapa kali telah menghukum banyak orang yang melanggar aturan COVID-19. Beberapa izin kerja warga asing dihentikan karena pelanggaran aturan.

Negara ini telah berhasil menekan jumlah infeksi karena peraturan yang tegas.

Pada bulan Februari, pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman dua minggu penjara kepada pria Inggris yang kabur dari kamar hotelnya untuk bertemu tunangannya saat ia seharusnya sedang dikarantina.