Selegram Ayu Curhat Gegara Dituding Biang Kerok Arisan Bodong: Perasaan Saya Hancur

By Admin


MAKASSAR - Terkait berita yang viral di media sosial tentang arisan bodong dan penggelapan, Ayu ingin menjelaskan bahwa berita tersebut tidak benar, hal ini diungkapkan ketika dia menggelar jumpa pers di depan puluhan awak media di salah satu Cafe di bilangan Jalan Lamadukelleng Makassar, Sabtu (17/08/24) malam. 

Dalam persoalan ini lanjut Ayu menceritakan, bahwa arisan bodong yang ditudingkan kepadanya sangat menganggu dan sangat tidak mendasar, "sebab arisan ini beranggotakan sebanyak 17 orang, setahu saya klu yang namanya arisan 'bodong' tidak mempunyai members ( anggota) trus mana yang dimaksud bahwa arisan yang saya kelola sebagai ketua 'Bodong'. 

Benar ujarnya, bila arisan ini mandek karena adanya beberapa members yang tidak melakukan pembayaran sebagaimana mestinya yang klu di kalkulasi setiap members berkewajiban membayar sebesar tujuh belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah ( Rp 17.650.000), 

"Tapi kan' saya bertanggung jawab dan sudah membayarkan ke mereka atas nama kemanusiaan untuk menutupi kekurangan tersebut, kok saya di viralkan dan dilapor polisi dengan ditudingan yang bukan bukan alias 'Bodong'," kata Ayu menyesalkan dengan mimik sedih dan mata berkaca kaca didepan puluhan awak media. 

"Pengacara saya sudah somasi pak' terkait beberapa members yang belum membayar, dan saya sudah menutupi ini selama delapan bulan Lamanya atas dasar tanggung jawab moral sebagai ketua arisan, dan dengan adanya laporan polisi dengan tudingan Arisan 'Bodong' dan penggelapan, Hati dan perasaan saya Hancur," ujar Ayu menambahkan dengan nada sedih. 

Ditempat yang sama Andi Raja SH, MH sebagai Kuasa Hukum Ayu menjelaskan, tujuan daripada jumpa pers ini untuk memberikan klarifikasi terkait kliennya diviralkan di beberapa media online dan di share ke media sosial Instagram ( IG) milik Info Makassar, 

Perlu ditegaskan bahwa hal ini kliennya atas nama Ayu tidak bisa dikategorikan masuk di tindak pidana penggelapan dan penipuan, yang termaksud dalam pasal 372 / 378 KUHP karena masih banyaknya anggota arisan yang belum membayarkan tunggakan tersebut dan kami sudah somasi mereka, tutur rajab. 

Ia melanjutkan, kata 'Mandek' dalam konteks ini tidak berarti kliennya melakukan penipuan dan penggelapan, tapi dikarenakan masih banyaknya anggota members yang belum memenuhi kewajibannya alias belum membayar klien saya yang sudah mengeluarkan dana menghampiri (2 miliar) guna menutupi tunggakan pembayaran tersebut.

Terkait diviralkannya klien kami yang notabene tidak melakukan apa yang dituduhkan kepadanya saya sudah melakukan tindakan hukum ke Polrestabes Makassar dengan melaporkan UU ITE dengan laporan pencemaran nama baik tegas Rajab. 

Terakhir Rajab menjelaskan, saat ini laporan kami sudah dalam proses penyelidikan pihak kepolisian Polrestabes Makassar dengan dipanggilnya beberapa saksi guna diambil keterangannya termasuk kami sebagai pelapor, Terkait viralnya berita di beberapa media online dan di share ke Sosmed Instagram ( IG ) tutup Rajab. 

Diketahui sebelumnya, persoalan ini sudah diberitakan dan tayang di beberapa media online dengan judul " Korban Arisan Bodong, Murti Mira Laporkan Selegram dan Pemilik Skincare Yubel Ayu Purnama ke Polisi" (hen)