Jet Pribadi ke Takalar, Menteri Agama Bantah Dugaan Gratifikasi
By Admin
Advokat dan Auditor Hukum Muhammad Faisal, S.H., M.H., C.L.A/ Dok. Ist
nusakini.com, Jakarta – Perjalanan Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, ke Takalar, Sulawesi Selatan, pada 14–15 Februari 2026 menggunakan jet pribadi memicu sorotan publik dan perdebatan terkait dugaan gratifikasi.
Rute penerbangan tersebut meliputi Jakarta–Makassar–Bone–Makassar–Jakarta. Kunjungan dilakukan untuk menghadiri sekaligus meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Kelurahan Sabintang, yang diproyeksikan sebagai pusat pemberdayaan umat dan kegiatan sosial-keagamaan di Sulawesi Selatan.
Menanggapi polemik yang berkembang, Nasaruddin menegaskan bahwa kehadirannya bersifat kekeluargaan. “Saya diundang keluarga untuk meresmikan pondoknya, masa saya tidak datang, apanya gratifikasi,” ujarnya di Jakarta.
Kementerian Agama melalui keterangan resmi menyatakan fasilitas jet pribadi disediakan oleh pihak pengundang untuk menyesuaikan agenda Menteri yang padat. Kemenag menegaskan perjalanan tersebut tidak menggunakan anggaran negara.
Kontroversi mencuat setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Trend Asia memperkirakan biaya penerbangan pulang-pergi sekitar Rp566 juta dengan estimasi emisi karbon sekitar 14 ton CO₂.
Data Kementerian Perhubungan menunjukkan pesawat dengan registrasi PK-RSS tercatat atas nama Natural Synergy Corporation yang berbasis di British Virgin Islands dan dikaitkan dengan pihak pengundang.
Advokat dan Auditor Hukum Muhammad Faisal, S.H., M.H., C.L.A., pada Kamis, 19 April 2026, menjelaskan bahwa suatu penerimaan fasilitas bernilai tinggi tidak otomatis memenuhi unsur gratifikasi.
“Pasal 12B UU Tipikor mensyaratkan adanya hubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Harus dibuktikan adanya konflik kepentingan atau imbal balik kebijakan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya mekanisme pelaporan dan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. (*)