Saksi Ahli Amiruddin Ilmar Khawatir Ada Kekosongan Jabatan Presiden Bila MK Kabulkan Gugatan 01 dan 03
By Admin
JAKARTA -- Ahli dari Prabowo-Gibran, Amirudin Ilmar, mengaku khawatir adanya kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden jika Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. Amirudin mengatakan MK harus mempertimbangkan kekhawatiran tersebut.
"Kalau bicara kekosongan jabatan merupakan menurut saya inilah yang belum pernah kita alami, Yang Mulia. Jadi kita belum pernah mengalami seperti juga saya ungkapkan di dalam pandangan saya kita belum pernah mengalami itu," kata Amir dalam sidang sengketa di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
"Sehingga kemudian ini patut menjadi pertimbangan. Bukan berarti dalam hal sesuatu. Saya hanya menyatakan ini jadi pertimbangan saja," sambung dia.
Amirudin mengingatkan MK untuk tidak menangani hal di luar kewenangannya. Sebab, hal itu akan berdampak terhadap MK jika menangani hal-hal di luar kewenangannya.
Menurutnya, MK perlu membuat batasan sesuai wewenang. Amirudin mengatakan keberatan proses Pemilu seharusnya ditangani oleh Bawaslu, bukan MK.
"Pembatasan demikian tentu saja pada akhirnya alan menutup kemungkinan bagi Mahkamah sendiri untuk melakukan penilaian di luar dari kewenangannya tersebut," kata dia.
"Dalam hal ini ahli tidak bisa membayangkan kerumitan dan kesulitan yang akan terjadi manakala Mahkamah berpendirian dan berpendapat bahwa Mahkamah harus pula menilai setiap pelanggaran yang terjadi pada proses penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana diajukan oleh pemohon," lanjutnya.
Sebagai informasi, sengketa hasil Pilpres 2024 diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud. Keduanya, pada intinya, meminta MK membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran yang telah ditetapkan oleh KPU.
Keduanya juga meminta gara MK menggelar Pilpres ulang. Anies meminta Pilpres ulang digelar tanpa ada Prabowo-Gibran atau Prabowo dapat ikut dengan mengganti cawapres. Sementara, Ganjar meminta agar Pilpres diulang hanya dengan Anies-Muhaimin vs Ganjar-Mahfud. (*)