RSUD Harus Membumikan Germas untuk Putus Penyebaran Covid-19

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai garda terdepan saat pandemi Covid-19, didorong untuk menerapkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). Tentu, memasyarakatkan Germas untuk memutus penyebaran Covid-19 perlu didukung infrastruktur dan profesionalisme SDM yang mumpuni. 

Terkait Covid-19, Germas yang perlu dilakukan adalah dengan cuci tangan terutama sebelum memegang bagian wajah, penggunaan masker, serta physical distancing. “Hal-hal tersebut tersebut sesungguhnya sudah dilakukan sebagai upaya sosialialisasi dan edukasi yang sering disebut dengan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas) dimana Kementerian Kesehatan menjadi motornya, bahkan sejak sebelum munculnya wabah covid-19 ini,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat membuka kegiatan Lokakarya Penerapan Standar Pelayanan Selama Masa Pandemi COVID-19 Lingkup RSUD secara online, Selasa (19/05). 

Pada kesempatan tersebut, Diah menekankan agar RSUD tetap memberikan pelayanan prima dalam kondisi pandemi seperti saat ini. Meskipun berada dalam situasi yang serba terbatas, Diah mendorong agar RSUD serta unit pelayanan publik lain dapat melahirkan inovasi. 

Diah menjelaskan, selama terjadi pandemi, beberapa aduan masyarakat terekam dalam Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Aduan masyarakat terkait belum optimalnya pelayanan rumah sakit, kebijakan penanganan Covid-19 yang dinilai belum maksimal, serta adanya keluhan pelayanan pasien pengguna BPJS pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). 

Selain itu Diah mengajak para pimpinan RSUD agar memanfaatkan momen ini untuk semakin mengenalkan dan mengedukasi masyarakat terkait layanan yang dapat diakses secara online, sekaligus membudayakan prinsip digital melayani di lingkungan unit pelayanan masing-masing. “Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada para petugas pelayanan di lapangan yang tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di tengah kondisi saat ini,” ungkap Diah.

Pada kesempatan yang sama Kasubdit Advokasi & Kemitraan Ditjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Sakri Sab’atmaja menjelaskan bahwa Germas merupakan suatu tindakan sistematis dan terencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa dengan kesadaran, kemauan, dan kemampuan berperilaku sehat untuk meningkatkan kualitas hidup.

Terdapat kegiatan Germas yang dapat dilakukan pada unit pelayanan publik dalam hal ini RSUD pada situasi pandemi, yakni melakukan aktivitas fisik, pangan sehat dan bergizi, deteksi dini, lingkungan sehat, dan edukasi dan perilaku sehat. 

Aktivitas fisik adalah setiap gerakan tubuh yang melibatkan otot rangka dan mengakibatkan pengeluaran energi minimal 30 menit perhari. Aktivitas yang dilakukan secara rutin akan menurunkan risiko untuk terjadinya penyakit bahkan semua penyebab kematian sebesar 20 persen. Aktivitas fisik yang bisa dilakukan oleh pasien di rumah sakit, tergantung rekomendasi dari dokter, dengan mempertimbangkan riwayat penyakit si pasien, sementara bagi keluarga yang mendampingi pasien dan tenaga kesehatan dapat melakukan peregangan setiap 3 jam sekali selama 10 menit. 

Kemudian pada kluster pangan sehat dan perbaikan gizi, pihak RSUD dapat menyediakan buah/sayur serta vitamin bagi pasien (sesuai anjuran atau rekomendasi dari dokter dan ahli gizi yang menangani) serta bagi tenaga kesehatan dan karyawan rumah. Selanjutnya pihak RSUD juga dapat melakukan rapid test atau swab test bagi tenaga kesehatan dan karyawan, khususnya yang memberikan pelayanan langsung untuk menangani pasien Covid-19. Kemudian pada sektor lingkungan sehat, pihak rumah sakit dapat memberikan label zona merah (risiko tinggi), kuning (risiko sedang), dan hijau (risiko rendah). 

“Rumah sakit perlu menambah sarana cuci tangan, sabun/hand sanitizer dari jumlah sebelumnya, untuk diletakkan di dekat tempat berkumpulnya pengunjung atau pekerja serta di setiap sarana yang ada pengunjung/pekerja, termasuk tempat parkir,” ujar Sakri. 

Sakri menambahkan jika pihaknya juga mengajak seluruh pimpinan rumah sakit untuk berkomitmen dan mendukung pelaksanaan Germas di rumah sakit. Dengan adanya komitmen maka rumah sakit telah melakukan upaya pelayanan publik sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan termasuk turunannya. Selain itu implementasi Germas di tatanan rumah sakit bisa lebih optimal, baik di kalangan pasien, keluarga pasien, karyawan rumah sakit, atau masyarakat yang berada di sekiitar rumah sakit, hal tersebut akan mempercepat implementasi Germas di tatanan masyarakat yang lebih luas.(p/ab)