Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

By Nad

nusakini.com - Jakarta - Mantan Imam Besar FPI, Rizieq Shihab dijatuhkan vonis 4 tahun penjara. Majelis Hakim Pengandilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Rizieq bersalah pada kasus pelanggaran kesehatan di Rumah Sakit Ummi, Bogor pada hari Kamis (24/6).

Rizieq dinilai menyiarkan kabar bohong mengenai hasil tes swab di RS Ummi. Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan bahwa perbuatannya tersebut menimbulkan keresahan dan keonaran di masyarakat. Keresahan masyarakat inilah yang memberatkan hukuman Rizieq.

Namun, putusan yang diberikan oleh Khadwanto lebih ringan dibandingan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta 6 tahun penjara. Menurut hakim, pengetahuan terdakwa (Rizieq) sebagai guru agama masih dibutuhkan oleh umat.

Rizieq menjadi terdakwa bersama dengan Direktur RS Ummi, dr. Andi Tatat, dan Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq. Mereka dinyatakan secara sah dan meyakinkan bekerja sama untuk menyampaikan pernyataan atau pemberitahuan untuk menutupi kondisi kesehatan Rizieq yang sebenarnya.

Rizieq kemudian menyatakan ia akan mengajukan banding dan menolak opsi pengampunan dari presiden.