Riset Ekonomi Islam Perlu Ditingkatkan dengan Prioritas Kepentingan Nasional

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Riset bertemakan ekonomi dan syariah di Indonesia mengalami peningkatan. Riset ini masih bisa terus meningkat dengan membuka data, metodologi, dan cara menganalisa untuk memperbaiki dan menyempurnakan berbagai kebijakan dan aturan dalam ekonomi Islam dan industri syariah. Cara ini dilakukan dengan mengkombinasikan kaidah ilmiah dengan akal dan iman. 

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan pada pembukaan Forum Riset Ekonomi Keuangan Syariah 2020, bahwa tema yang diangkat dalam riset perlu disesuaikan dengan prioritas dan rencana induk riset nasional Indonesia untuk menjawab kebutuhan industri keuangan syariah dan menjawab isu pembangunan nasional. 

“Dengan total pengeluaran muslim dunia diestimasikan sebesar 2,2 triliun US dollar dan masuk ke seluruh bidang mulai dari makanan, obat-obatan, lifestyle dan dipengaruhi kebutuhan dan etika nilai ajaran Islam,” kata Menkeu menjawab pengaruh pertumbuhan industri syariah dalam ekonomi global. 

Indonesia terus mengembangkan ekosistem ekonomi syariah mulai dari peraturan perundang-undangan hingga institusional. Menkeu mengemukakan saat ini Indonesia membangun stakeholder penggiat maupun pemikir dan pembuat kebijakan di bidang syariah agar menjawab kebutuhan umat secara inklusif. 

Ia menambahkan Indonesia memiliki kekuatan memberi jawaban mengenai relevansi nilai Islam dalam kehidupan di dunia maupun di negara sendiri karena adanya kebhinekaan dengan tetap melaksanakan ajaran Islam secara baik. 

Pemerintah terus menyiapkan pembangunan ekonomi dan keuangan syariah yaitu pembangunan mengadopsi teknologi yang terus bergerak dan infrastruktur yang mendukung.  

“Dalam APBN 2021 hingga 2024 akan terus membangun infrastruktur ICT dalam memberikan akses terhadap teknologi informasi dan teknologi digital,” ungkap Menkeu. Teknologi ini termasuk akan mengakselerasi pembangunan ekonomi syariah. 

Pemerintah terus meningkatkan dan mendukung teknologi termasuk dalam industri halal di semua sektor. Penerapan teknologi disertai prinsip kehalalan akan memberikan jawaban bagi pembangunan industri produk halal Indonesia. Peraturan perundang-undangan dan mekanisme meningkatkan pengujian produk halal dibuat agar jaminan kehalalan tidak memberatkan daya saing industri sehingga Indonesia mampu menjadi pusat industri halal yang memiliki daya kompetisi. (p/ab)