Polisi Tangkap Dua Terduga Pencuri Brankas Emas di Bitung, Dilumpuhkan Saat Melawan

By Admin


Ilustrasi
nusakini.com, — Tim gabungan Resmob Polda Sulawesi Selatan bersama Polres Pinrang menangkap dua terduga pelaku pencurian brankas berisi emas di Kota Bitung.

Keduanya berinisial MI (56) dan A (36). Menurut polisi, keduanya dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena diduga melawan saat hendak diamankan.

Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, mengatakan petugas telah memberikan peringatan sebelum tindakan tegas dilakukan.

“Anggota sudah memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara, namun tidak dihiraukan. Terduga pelaku tetap berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” ujarnya, Selasa (21 April 2026) .

Kasus ini bermula dari dugaan pencurian di sebuah rumah di Jalan Kemuning, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Peristiwa itu terjadi saat rumah dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang melaksanakan Salat Idulfitri.

Pelaku diduga membobol rumah dan membawa kabur brankas menggunakan sepeda motor. Aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) yang kemudian menjadi petunjuk bagi penyidik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menyebut brankas tersebut berisi emas sekitar 1 kilogram serta uang tunai Rp20 juta.

Polisi juga mengungkap sebagian emas diduga telah dijual. MI disebut mengaku menjual sekitar 400 gram emas senilai Rp357 juta.

Kedua terduga pelaku kini diamankan dan dibawa ke Makassar untuk proses hukum lebih lanjut di Polres Pinrang. Polisi menyatakan kasus ini masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan. (*)