Polisi Dalami Dugaan Motif Sakit Hati di Balik Kematian Perempuan Muda di Rumah Kos Makassar

By Admin


Pria Diduga Pelaku
Makassar – Penyidik Polsek Tamalate masih mendalami dugaan motif yang melatarbelakangi kematian seorang perempuan berinisial AN (24) di sebuah rumah kos di Jalan Manurukki 6 Lorong 1, Makassar.

Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan sekaligus menetapkan suami korban, SHM (21), sebagai tersangka. Fokus penyidikan saat ini diarahkan pada pengungkapan latar belakang konflik yang terjadi sebelum insiden berlangsung.

Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abdul Latif, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari tersangka, dugaan motif berkaitan dengan persoalan rumah tangga yang memicu rasa sakit hati.

Menurut penyidik, tersangka mengaku sering terlibat pertengkaran dengan korban. Polisi juga menerima informasi mengenai adanya kecurigaan yang disebut-sebut menjadi pemicu konflik di antara keduanya. Namun seluruh keterangan tersebut masih dalam tahap verifikasi dan pendalaman.

“Jadi motifnya adalah sakit hati. Menurut keterangan pelaku, korban juga sering mengeluarkan kata-kata kasar kepadanya,” kata Abdul Latif.

Polisi menegaskan bahwa dugaan motif tersebut belum menjadi kesimpulan akhir karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa berbagai keterangan tambahan.

Peristiwa tragis itu terjadi di kamar kos yang ditempati pasangan tersebut. Karena tidak ada saksi yang berada di dalam ruangan saat kejadian, penyidik mengandalkan hasil pemeriksaan tersangka, barang bukti, serta temuan di lokasi untuk menyusun kronologi secara utuh.

Setelah kejadian, tersangka langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, korban telah dievakuasi ke rumah sakit.

Kepolisian memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh agar motif, kronologi, serta unsur pidana dalam perkara tersebut dapat terungkap secara jelas. Dengan status tersangka yang telah ditetapkan, SHM kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai pasal yang disangkakan penyidik. (*)