Pihak Bakso Atiraja Kembali Kuasai Rumah Berlaintai Dua di Jalan Gunung Merapi

By Admin


nusakini.com - Makassar - Kuasa Hukum Atiraja merilis atas Polemik sengketa lagan antara pemilik bakso atiraja dan pemilik Litha Brent yang berlokasi di Jalan Gunung Merapi, Kecamatan Ujung Pandang, kini menuai permasalahan baru, pasalnya pihak Litha Bren yang dalam hal ini sudah kalah melalui proses lelang kembali menempati lokasi tersebut.

Hal ini tentunya membuat pihak pemenang lelang, Ferdi yang juga pemilik Bakso Atiraja mengambil langkah tegas untuk segera mengosongkan rumah berlantai dua tersebut.

Kuasa hukum Atiraja, Jusuf Rajab,SH.MH dan Muhammad Nasir,SH,MH menjelaskan bahwa klien-nya, Ferdi menerima informasi bahwa pihak Litha Brent kembali menempati lokasi tersebut yang merupakan rumah berlaintai dua, kemudian Ferdi selaku pemilik lokasi menegaskan agar segera meninggalkan tempat tersebut, namun pihak Litha tidak mengindahkan dan tetap menempati lokasi tersebut hingga pihak Ferdi melakukan pengusiran dan menyegel pintu yang menjadi akses keluar masuknya pihak Litha.

"Perlu diketahui bahwa klien kami telah memenangkan hak kepemilikan dari KPKNL, kemudian membeli lokasi tersebut secara lelang dari pihak Bank, dari proses tersebut klien kami kemudian melakukan proses pembuatan Sertifikat di kantor BPN dan balik nama", jelasnya. 

Sementara ini kami telah melakukan pengosongan lokasi dan kembali menguasai lokasi yang menjadi hak klien kami, dan rencananya klien kami akan membangun lahan parkir di lokasi tersebut", katanya. 

Insiden adu mulut sempat terjadi saat pengosongan berlangsung namun pihak Litha koperatif untuk meninggalkan lokasi tersebut dan memindahkan barang mereka yang masi tersisa. 

Di temoat yang sama kuasa hukum Litha Brent mengatakan bahwa pihaknya sedang menunggu keputusan dari pengadilan, makanya pihak Litha bertahan karena karena menyangkut hak ahli waris atas klienya. 

"Kita tunggu hasil keputusan pengadilan, adapun alasan klien kami menempati lokasi ini karena kami merasa berhak dengan adanya hak ahli waris atas klen kami", tutupnya di hadapan awak media. 

Sebagai informasi, bukti kepemilikan hak yang menjadi pegangan pemilik Bakso Atiraja, Ferdi atas lahan tersebut Sertifikat Hak Milik, nomor 75/129 tahun 1974. [hd]