PI Terus Tingkatkan Ketersediaan Pupuk Subsidi di Lini III

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta- PT Pupuk Indonesia (Persero) terus menyiapkan ketersediaan pupuk subsidi guna memenuhi penyaluran sesuai alokasi yang ditentukan pemerintah. Hal ini diungkapkan oleh SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana.

Wijaya mengatakan bahwa penyediaan ketersediaan pupuk subsidi hingga level kios terlihat dari jumlah stok pupuk subsidi di lini III yaitu sampai level distributor yang mencapai 438.624 ton per tanggal 23 Juni 2022. “Pupuk Indonesia terus menyiapkan ketersediaan pupuk subsidi di lapangan, terutama di lini 3 sehingga dapat cepat disalurkan saat dibutuhkan. Seperti contoh, bisa dilihat dari stok Urea dan NPK yang masing-masing 164 persen dan 211 persen dari ketentuan minimum di lini 3,” demikian ungkap Wijaya.

Adapun stok pupuk subsidi di lini III yang mencapai 438.624 ton ini terdiri dari pupuk jenis urea sebanyak 224.906 ton, pupuk NPK sebanyak 186.941 ton, pupuk SP-36 sebanyak 2.393 ton, pupuk ZA sebanyak 2.398 ton, dan pupuk organik sebanyak 21.986 ton.

Wijaya mengatakan bahwa seluruh stok pupuk subsidi yang berada di distributor ini disalurkan hingga ke level kios sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2021 yang mengatur alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022.

"Sebagai produsen kami menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah," kata Wijaya.

Untuk mendapatkan pupuk subsidi, Wijaya juga menyebutkan bahwa petani wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Ketentuan tersebut adalah, wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk selanjutnya di input pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) oleh petugas penyuluh pertanian setempat.

Pupuk Indonesia mengimbau kepada seluruh distributor dan pemilik kios resmi untuk senantiasa mengikuti ketentuan pemerintah dalam menyalurkan pupuk bersubsidi. Pupuk Indonesia tidak akan segan untuk menindak tegas distributor dan pemilik kios resmi yang kedapatan melakukan pelanggaran.

Selain berkoordinasi dengan KP3, Pupuk Indonesia juga terus memperkuat proses pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi. Mulai dari pabrik (Lini I), gudang tingkat provinsi (Lini II), gudang tingkat kabupaten (Lini III), hingga ke kios-kios resmi di tingkat kios (Lini IV). (rls)