Adian Napitupulu Semprot Pola Kerja Sama Lahan BUMN: Rakyat Bukan Objek Bisnis
By Admin

Adian Napitupulu/ Dok. DPR RI
nusakini.com, Bandung — Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menyoroti ketimpangan regulasi dan lemahnya koordinasi antarinstansi pemerintah yang dinilai kerap menyulitkan posisi para petani di Indonesia. Anggota legislatif mendesak agar skema kerja sama pemanfaatan lahan milik negara dirombak demi memberikan kepastian usaha yang lebih berpihak pada rakyat.
Dalam sebuah forum diskusi di Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (19/7/2026), Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, menyatakan bahwa persoalan yang dihadapi sektor pertanian domestik bukan terletak pada kapasitas kerja para petani. Menurutnya, hambatan terbesar justru bersumber dari minimnya kehadiran perlindungan negara, mulai dari akses kepemilikan tanah, pemenuhan infrastruktur dasar, hingga jaminan serapan pasar.
Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut secara khusus mengkritik kebijakan durasi kontrak pengelolaan lahan milik BUMN dan Perhutani yang dinilai tidak realistis. Ia mencontohkan komoditas kopi yang memiliki masa produktivitas hingga puluhan tahun, namun hanya diberikan izin pemanfaatan lahan selama dua tahun oleh penyedia lahan milik negara. Pola pembatasan ini diduga membuka celah komersialisasi sepihak yang merugikan petani saat komoditas mereka mulai menghasilkan keuntungan.
Selain masalah lahan, BAM DPR RI juga menggarisbawahi buruknya ego sektoral di jajaran birokrasi. Ia mencontohkan proyek fasilitas umum seperti pembangunan jalan usaha tani yang kerap terhambat akibat tidak sinkronnya kebijakan antara kementerian terkait, pemerintah daerah, Perhutani, dan PTPN.
Guna memutus rantai persoalan ini, DPR mendesak pemerintah segera membangun integrasi tata kelola dari hulu ke hilir. Negara dituntut hadir secara utuh guna menjamin ketersediaan bibit unggul, pasokan pupuk yang stabil, kepastian hukum atas tanah, hingga akses pasar yang adil agar petani tidak lagi ditempatkan sebagai objek bisnis instansi pemerintahan. (*)