Pengasuh Ponpes di Pekalongan Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati

By Admin


Saat penangkapan terduga pelaku
nusakini.com, Pekalongan — Satreskrim Polres Pekalongan Kota resmi menetapkan Abdul Khalim (53), pengasuh padepokan sekaligus pondok pesantren di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani proses hukum selama 20 hari ke depan.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, Setiyanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Perkembangan penyidikan yang kami lakukan, kami telah melakukan gelar perkara dan kami telah mendapatkan dua alat bukti. Sehingga terlapor mulai jam ini, hari ini, ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Setiyanto, Kamis (28/5/2026) dini hari.

Menurut dia, alat bukti yang dikumpulkan penyidik meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian.

Hingga saat ini, polisi mencatat terdapat enam santriwati yang menjadi saksi korban dalam perkara tersebut. Polisi juga membuka posko pengaduan untuk masyarakat maupun santri yang merasa pernah mengalami tindakan serupa.

“Dimungkinkan nanti ada penambahan (saksi korban) kalau memang itu ada. Jadi kami juga sudah membuat posko untuk pengaduan,” katanya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan kedudukan, kewenangan, maupun relasi ketergantungan untuk melakukan tindakan cabul atau persetubuhan.

Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan ini mendapat perhatian masyarakat karena melibatkan relasi kuasa antara pengasuh dan santriwati.

Polres Pekalongan Kota memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk membuka kemungkinan munculnya korban lain dalam perkara tersebut. (*)