Pendaftar Sekolah Kedinasan Sudah Capai 180 Ribu Lebih

By Admin

nusakini.com--Hingga hari Jumat tanggal 20 April 2018, jumlah pelamar perguruan tinggi kedinasan (PTK) di portal SSCN BKN mencapai 180.109 orang. Dari jumlah itu, pelamar yang sudah menentukan sekolah kedinasan sebanyak 102.640 orang, sementara yang belum menentukan tercatat 77.469 pelamar. 

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman memperkirakan jumlah itu masih akan bertambah. Pasalnya, pendaftaran masih dibuka sampai tanggal 30 April 2018 mendatang. "Masih ada waktu sepuluh hari. Saya kira jumlahnya masih akan bertambah," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/04). 

Berdasarkan data dari Panselnas sekolah atau pendidikan tinggi kedinasan (PTK), Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN masih menjadi favorit pelamar. Dari formasi calon mahasiswa sebanyak 7.301, jumlah pelamar sudah mencapai 49.828 orang. 

Posisi kedua ditempati Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang tahun ini membuka lowongan untuk 2.000 calon praja. "Pelamarnya sudah mencapai 19.526 orang," ujar Herman yang juga alumni IPDN tersebut. 

Sedangkan posisi ketiga, sementara diduduki Politeknik Statistika STIS dengan pelamar sebanyak 7.002 orang. PTK yang juga banyak diminati adalah Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Bekasi dengan pendaftar dari 4.584 orang, disusul Poltekim dengan pendaftar 4.222 orang. 

Herman menambahkan, para pelamar sekolah kedinasan yang telah melakukan pendaftaran untuk mempersiapkan diri menghadapi tes. Seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No.22/2018, ada seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi lanjutan. "Persiapkan dengan belajar, jangan pernah mengandalkan orang lain, apalagi calo," tegasnya seraya menambahkan bahwa Kementerian PANRB telah mengeluarkan kisi-kisinnya.  

Ada tiga kelompok soal dalam SKD, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Setiap peserta seleksi wajib mengikuti SKD, dan hanya yang lolos ambang batas boleh ikut seleksi lanjutan.(p/ab)