Pemprov DKI Surati 28 Kampus, Cegah Mahasiswa KJMU Di-DO akibat Masalah Data
By Admin

Dok. Humas DKI
nusakini.com, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan hak pendidikan seratusan mahasiswa penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tetap terjamin. Kepastian ini disampaikan setelah adanya polemik pemutakhiran data desil yang sempat menghambat status kepesertaan mereka.
Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menyebutkan bahwa pendampingan intensif telah membuahkan hasil bagi sebagian mahasiswa. Menurutnya, sebanyak 73 orang kini telah memenuhi kriteria desil satu hingga lima.
Mahasiswa yang telah memenuhi kriteria tersebut dipastikan bisa kembali mengikuti program bantuan pendidikan ini. "Jadi besok kalau dibuka pendaftaran KJMU, yang 73 ini sudah bisa terdaftar di KJMU," ujar Nahdiana dalam rapat kerja bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/9).
Sementara itu, nasib 74 mahasiswa lainnya masih dalam tahap penjaminan oleh pihak dinas pendidikan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengirimkan surat resmi kepada 28 perguruan tinggi untuk mencegah pemutusan studi selama masa transisi.
Mayoritas kampus yang dihubungi dilaporkan telah menyetujui permohonan tersebut guna menahan status akademis mahasiswa. "Ini juga kampus dan sudah kami konfirmasi bersedia semuanya," ungkap Nahdiana saat menjelaskan komitmen institusi pendidikan mitra.
Pihak dinas juga menangani situasi khusus, seperti pengunduran diri seorang mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia dan perpindahan satu mahasiswa Universitas Sebelas Maret. Pemerintah kini menggandeng Baznas (Bazis) DKI Jakarta guna merumuskan skema beasiswa pengganti bagi kasus-kasus spesifik tersebut.
Nahdiana menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pencabutan beasiswa secara sepihak hanya karena masalah administrasi desil. "Kalau ada nama mahasiswa yang di-DO gara-gara KJMU, tolong diberikan ke kami karena kami tidak pernah men-delete mahasiswa KJMU persoalan polemik desil ini," tegasnya.
Ke depannya, cakupan program ini direncanakan meluas hingga ke perguruan tinggi swasta berakreditasi B dan C. Pemerintah juga sedang merancang beasiswa magister bagi lulusan berprestasi yang akan diimplementasikan penuh pada tahun 2027.
Program beasiswa pascasarjana tersebut akan mewajibkan calon penerima untuk memiliki dokumen Letter of Acceptance (LoA). "Nanti kami mohon didampingi supaya ini benar-benar tepat sasaran," pungkas Nahdiana terkait rencana perluasan akses pendidikan tersebut.
Langkah proaktif ini diharapkan mampu meredam kekhawatiran mahasiswa yang terancam putus kuliah akibat masalah pendataan administratif. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan pihak kampus dinilai krusial untuk menjaga keberlanjutan pendidikan generasi muda ibu kota. (*)