Pemprov DKI Beri Peringatan Keras Pihak Swasta Pembuang Sampah di RTH Penjaringan

By Admin


Pramono Anung
nusakini.com, Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melayangkan sanksi teguran keras terhadap oknum pengelola sampah swasta yang diduga menimbun limbah secara ilegal di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penjaringan, Jakarta Utara. Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan penumpukan limbah komersial skala besar di area publik tersebut.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan pada Minggu (26/7/2026) bahwa tindakan pengangkutan dan penimbunan sampah di area yang diperuntukkan bagi penghijauan merupakan pelanggaran berat. Pihak swasta yang bersangkutan disinyalir mengumpulkan sampah dari jaringan restoran dan gedung perkantoran, lalu membuangnya ke RTH Penjaringan dengan volume diperkirakan mencapai 700 meter kubik.

Pramono mengindikasikan bahwa Pemprov DKI tidak akan segan mengeskalasi kasus ini ke jalur pidana atau perdata apabila teguran pertama tidak diindahkan oleh pihak penyedia jasa pembuangan sampah tersebut.

"Kami sudah memberikan teguran keras kepada pihak swasta yang membuang sampah di RTH Penjaringan. Bahkan, jika masih terulang, Pemprov DKI Jakarta akan mengambil langkah hukum," ujar Pramono saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Minggu (26/7/2026).

Sebagai langkah penanganan cepat, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah diinstruksikan untuk segera membersihkan limbah yang menggunung di lokasi tersebut, serta di lokasi temuan lain seperti wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Untuk menguras habis ribuan ton material limbah ini, sebanyak 15 hingga 20 unit armada truk sampah dikerahkan setiap hari ke titik lokasi. Pembersihan ditargetkan selesai dalam jangka waktu dua pekan ke depan.

Selain penindakan teknis, Pemprov DKI mendorong masyarakat untuk memperketat pengawasan lingkungan sosial. Warga diminta melapor secara langsung jika menemukan aktivitas pembuangan sampah liar melalui saluran digital aplikasi Jakarta Kini (JAKI) guna mencegah terjadinya penumpukan sampah ilegal serupa di wilayah lain. (*)