Pemerintah Komitmen Hadirkan Negara Dalam Setiap Proses Migrasi
By Admin
nusakini.com--Bekerja merupakan hak setiap warga negara, termasuk pilihan untuk bekerja di luar negeri. Negara akan selalu hadir untuk memfasilitasinya.
"Karena Migrasi pasa dasarnya adalah hak setiap masyarakat. Bekerja di luar negeri itu boleh," kata Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri di Lembata, Selasa (30/8).
Di sisi lain, pemerintah tetap mengupayakan untuk memperluas kesempatan kerja di dalam negeri. Baik bekerja di luar negeri maupun di luar negeri, negara tetap berkomitmen untuk memfasilitasinya.
Untuk penempatan di luar negeri, saat ini pemerintah tengah membangun sistem pelaksanaan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang terstruktur hingga ke desa. Sehingga, masyarakat dapat terlibat dalam pengawasan penempatan TKI di luar negeri. Selain untuk meningkatkan pengawasan, hal tersebut juga bisa menjadi media informasi dan edukasi bagi para Calon TKI.
"Pemerintah berkepintangan untuk memberi kepastian dalam pelayanan melalui pemerintahan yang terstruktur," imbuh Menaker.
Rencananya, pemerintah desa juga mengambil peran yang lebih aktif thdp mekanisme pemberangkatan orang di luar negeri. Hal ini tak lain karena desa merupakan sumber utama recrutment buruh migran. Bahkan, tindak pidana perdangan orang (human traficking) dengan modus penempatan pekerja migran di luar negeri sering kali menyasar ke daerah pedesaan.
"Oleh karenanya, kehadiran pelayanan di level yang paling bawah menjadi sangat penting. Khususnya untuk menghalangi niat buruk dari para calo," tegasnya.(p/ab)