Pemeriksaan Kasus Valas dan Emas Rp476 Miliar: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Absen Karena Sakit

By Admin


Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah
nusakini.com, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, batal menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepemilikan valuta asing dan emas batangan. Ketidakhadiran sosok yang berinisial FA tersebut dikonfirmasi oleh Korps Adhyaksa pada Kamis (23/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa sedianya tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi serta satu ahli pencucian uang pada Rabu (22/7/2026). Namun, dari daftar pemanggilan tersebut, dua saksi tidak hadir di ruang penyidikan.

"Saksi FA tidak dapat hadir mematuhi pemanggilan pemeriksaan dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun. Sementara itu, satu saksi lain berinisial NH mangkir tanpa menyertakan keterangan resmi," ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Guna melengkapi berkas perkara penanganan dugaan tindak pidana tersebut, Korps Adhyaksa menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan lanjutan bagi mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut pada Jumat (24/7/2026).

Anang menegaskan bahwa proses pengusutan kasus ini berjalan terbuka. Dalam sesi agenda pemeriksaan sebelumnya, lembaga pengawas independen serta instansi penegak hukum lain turut hadir memantau, di antaranya Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, hingga LPSK.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan efektivitas pengusutan perkara yang melibatkan barang bukti bernilai fantastis. Sebelumnya, jajaran kepolisian telah menetapkan FA bersama seorang pengacara berinisial DR sebagai tersangka atas dugaan keterkaitan dalam perkara pengelolaan dana PT Asabri. FA sendiri telah meletakkan jabatannya sebelum status hukum tersebut ditetapkan pada Sabtu (11/7/2026).

Rangkaian tindakan hukum ini berawal dari penggeledahan di belasan lokasi strategis, termasuk tempat penukaran uang dan kediaman pribadi di kawasan Sentul, Bogor. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita aset berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta simpanan valuta asing yang total nilainya ditaksir menembus angka Rp476 miliar. (*)