KLH Dorong Pelaku Usaha Domestik Kuasai Bursa Karbon Nasional

By Admin


HSSE Leadership Forum 2026

nusakini.com, Jakarta — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendorong pemangku kepentingan dan pelaku usaha nasional untuk mengambil peran utama dalam mengelola potensi nilai ekonomi karbon di dalam negeri. Pemerintah mengingatkan agar peluang finansial dari sektor hijau ini tidak didominasi oleh pihak asing.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, saat memberikan arahan dalam ajang HSSE Leadership Forum 2026 yang berlangsung di Kantor Pertamina Gas Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Jumhur menilai bahwa perdagangan nilai ekonomi karbon memicu ketertarikan tinggi dari investor global. Meski demikian, ia menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya alam nasional agar imbal hasil finansialnya dirasakan secara optimal oleh masyarakat Indonesia.

Ia mencontohkan potensi pemulihan ekosistem melalui rehabilitasi kawasan mangrove. Penanaman serta pemeliharaan mangrove seluas satu hektare diperkirakan membutuhkan biaya sekitar Rp200 juta selama kurun waktu tiga tahun. Lahan tersebut diproyeksikan mampu menyerap emisi hingga 3.000 ton CO2 ekuivalen.

Dengan asumsi harga karbon di pasar internasional berada di kisaran US30perton,proyeksipendapatandarisatuhektaremangrovedapatmencapaiUS90.000 atau sekitar Rp1,5 miliar. Menurut kalkulasi KLH, skema pemulihan lingkungan tersebut menawarkan nilai ekonomis ganda selain fungsi utamanya mencegah abrasi pesisir.

Selain kawasan konservasi alam, KLH juga memetakan potensi pelepasan serta penyerapan emisi di sektor manufaktur dan industri perkebunan. Salah satu fokus yang disorot adalah pengolahan emisi gas metana pada lebih dari 1.400 pabrik pengolahan kelapa sawit di seluruh Indonesia untuk dikonversi menjadi kredit karbon.

Upaya ini sejalan dengan target pemenuhan dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (E-NDC) Indonesia untuk pengurangan emisi pada 2030, yang diperkirakan memerlukan estimasi pendanaan iklim hingga lebih dari Rp50.000 triliun. Pemerintah menyatakan bahwa pendanaan tersebut membutuhkan kolaborasi melalui berbagai skema pasar, baik pasar sukarela (voluntary market) maupun pasar wajib (compliance market). (*)