Pelimpahan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI Dinilai Sesuai Mekanisme
By Admin
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
nusakini.com, Jakarta, Rabu, 1 April 2026 — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan bahwa pelimpahan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Sahroni, langkah tersebut dilakukan karena perkara diduga melibatkan unsur anggota militer. Dalam sistem hukum Indonesia, penanganan kasus yang berkaitan dengan prajurit TNI berada di ranah peradilan militer.
Ia menjelaskan, mekanisme ini merupakan praktik yang lazim diterapkan ketika terdapat keterlibatan dua institusi berbeda. Penanganan perkara akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Lebih lanjut, Sahroni menilai anggapan bahwa pelimpahan tersebut cacat hukum tidak tepat. Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku.
Terkait kemungkinan adanya pihak sipil yang ikut terlibat, Sahroni menyebut hal itu tetap akan ditangani dalam proses yang berada di lingkungan militer, selama berkaitan dengan unsur TNI.
Ia juga menegaskan bahwa perkara ini akan diproses melalui peradilan militer, bukan peradilan umum.
Sementara itu, menanggapi usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dari pihak kuasa hukum korban, Sahroni berpandangan langkah tersebut belum diperlukan karena proses hukum sudah berjalan di Puspom TNI. (*)