DPR Soroti Dugaan Hambatan Administrasi Pembebasan Tersangka Kasus Video Promosi Desa di Karo

By Admin


Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
nusakini.com, Jakarta, Rabu (1 April 2026) — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan adanya dugaan hambatan administratif dalam proses pembebasan Amsal Sitepu, seorang videografer yang diduga terlibat dalam perkara mark up proyek video promosi desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026), merespons perkembangan penangguhan penahanan terhadap Amsal yang sebelumnya telah dikabulkan oleh hakim.

Menurut Habiburokhman, penangguhan penahanan tersebut merupakan permohonan resmi Komisi III DPR RI melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Ia menilai, secara hukum, Amsal seharusnya dapat langsung dibebaskan setelah penetapan hakim.

Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, proses administrasi pembebasan disebut belum dapat diselesaikan segera karena berkas yang diperlukan belum ditandatangani oleh pihak jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

“Dalam praktiknya, ada keterlambatan karena dokumen administrasi belum ditandatangani,” kata Habiburokhman.

Ia juga menyinggung adanya aksi demonstrasi di wilayah Karo yang dikaitkan dengan isu intervensi DPR dalam proses hukum. Menurutnya, narasi tersebut perlu diklarifikasi.

Komisi III DPR RI, lanjutnya, berencana memanggil pihak Kejari Karo untuk meminta penjelasan terkait proses tersebut. DPR juga akan melibatkan Komisi Kejaksaan untuk menelaah dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum aparat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Karo terkait hal tersebut. (*)