OTT di Jabodetabek, KPK Sita Puluhan Koper Uang Diduga Ratusan Miliar
By Admin

KPK
nusakini.com, Para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Sebanyak 17 individu yang diduga terlibat dalam pusaran rasuah berhasil diamankan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, beberapa pihak yang ditangkap merupakan pejabat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ia merinci bahwa tokoh penting yang diperiksa meliputi seorang Direktur Jenderal serta dua Kepala Kantor Pertanahan dari wilayah Bogor dan Tangerang.
"Total saat ini yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini sejumlah 17 orang," ungkap Budi kepada awak media pada Senin (14/9) malam. Ia menambahkan bahwa operasi penindakan ini diduga erat kaitannya dengan kongkalikong penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB).
Fokus dugaan rasuah tersebut ditengarai berpusat pada pengurusan izin lahan di Kabupaten Bogor beserta potensi penerimaan tidak sah lainnya. Tim di lapangan juga menemukan barang bukti berupa tumpukan uang tunai berbentuk rupiah dan valuta asing.
Bukti finansial tersebut ditemukan tersimpan rapi di dalam berbagai medium penyimpanan seperti kardus dan koper. Budi menuturkan bahwa jumlah wadah penyimpanan uang tersebut terestimasi mencapai sekitar dua puluhan koper.
"Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," terang sang juru bicara. Meski demikian, penyidik masih harus melakukan kalkulasi mendetail untuk memastikan angka pasti dari barang bukti tersebut.
Pihak lembaga antirasuah menegaskan bahwa status perkara ini masih berada dalam ranah penyelidikan secara tertutup. Gelar perkara dijadwalkan berlangsung pada malam yang sama guna menetapkan status hukum para terperiksa.
Nantinya, KPK akan menentukan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi untuk kemudian ditingkatkan ke fase penyidikan. Keputusan mengenai siapa saja pihak yang harus memikul tanggung jawab hukum sebagai tersangka akan diumumkan lebih lanjut. (*)