Produser Film Didakwa Samarkan Harta Zarof Ricar

By Admin


Produser film Agung Winarno/ Dok. Ist

nusakini.com, Produser film bernama Agung Winarno menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 14 September 2026. Ia didakwa atas dugaan keterlibatan dalam praktik pencucian uang milik mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Jaksa Penuntut Umum memaparkan dugaan skema penyamaran aset ini di hadapan majelis hakim yang diketuai Purwanto S. Abdullah. Agung diduga sengaja menyembunyikan asal-usul harta yang patut dicurigai sebagai hasil tindak pidana korupsi.

Modus penyamaran harta tersebut diduga dilakukan melalui investasi produksi sinema layar lebar. "Yaitu menempatkan dana melalui skema pembiayaan produksi film, mencampurkan dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dengan dana yang sah," ungkap jaksa dalam persidangan.

Berdasarkan surat dakwaan, Zarof diduga menanamkan modal awal senilai dua miliar rupiah yang kemudian bertambah akibat eskalasi biaya produksi. Keuntungan finansial dari investasi tersebut diperkirakan mencapai lebih dari empat ratus juta rupiah dan diserahkan secara bertahap.

Selain ranah perfilman, jaksa menyebut terdakwa juga diduga ikut menyembunyikan sebuah mobil mewah berwarna hitam. Kendaraan tersebut diduga kuat dititipkan pasca penetapan status tersangka terhadap Zarof pada tahun sebelumnya.

Terdakwa diklaim sempat menginstruksikan anak buahnya untuk mengganti pelat nomor asli mobil tersebut demi mengelabui petugas. Aset bergerak ini lantas dipindahkan secara diam-diam ke sebuah properti kosong yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan.

Jaksa turut menyoroti dugaan pengamanan dokumen hukum terkait perkebunan sawit seluas tiga ribuan hektare di Provinsi Riau. Lahan tersebut dikelola sebuah perusahaan yang modal utamanya diduga kuat bersumber dari kantong pribadi mantan aparatur peradilan itu.

Terdakwa Agung juga didakwa menerima aliran dana tunai senilai satu miliar rupiah untuk dikonversi menjadi mata uang asing. Atas berbagai dugaan perbuatan itu, ia dijerat menggunakan pasal berlapis terkait regulasi pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Seluruh perbuatan terdakwa diklaim oleh pihak kejaksaan telah melanggar prinsip-prinsip integritas finansial yang diatur secara ketat oleh negara. Majelis hakim yang memimpin persidangan lantas memberikan kesempatan kepada pihak kuasa hukum untuk mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.

Kasus ini sendiri menjadi peringatan keras bagi para pelaku industri untuk lebih berhati-hati dalam menerima suntikan dana. Kejaksaan Agung berjanji akan terus mendalami setiap aliran dana mencurigakan yang berpotensi merugikan negara. (*)