Mulai 3 Juli Mendatang, Gaji ke 13 Para Pensiunan Mulai Cair

By Admin


JAKARTA -- Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan penerima pensiun lainnya siap-siap cek rekening. Sebab pencairan gaji ke-13 untuk penerima pensiun akan dilakukan mulai 3 Juni 2024.

Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya, mengatakan pencairan gaji ke-13 ini dilakukan sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

"Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024," kata Yoka dalam keterangan resmi, Selasa (21/5/2024).

Yoka mengatakan besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada para penerima pensiun akan sama seperti komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024 kemarin, yakni pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

"Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ke-13 dibayarkan satu yang nilainya paling besar. Sementara itu, bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ketiga belas dibayarkan keduanya," ungkapnya.

Yoka menyebut pembayaran gaji ketiga belas 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan. Rencananya seluruh proses pembayaran akan dilakukan secara otomatis ke rekening setiap penerima.

"Penyaluran gaji ketiga belas ini merupakan bentuk komitmen Taspen sebagai BUMN pengelola dana pensiun dalam menjalankan tugasnya untuk mewujudkan masyarakat khususnya pensiunan yang sejahtera dan berdaya," pungkasnya.

Di luar itu Taspen selalu mengimbau masyarakat untuk berhati-hati atas segala informasi dan tindak dugaan penipuan yang mengatasnamakan Persero. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi Call Center Taspen di 1500 919 atau melalui akun sosial media resmi serta situs resmi Taspen. (*)