MTI : Uber dan Grab Harus Punya Izin Angkutan Umum

By Admin


nusakini.comJakarta -  Walau Kementerian Komunikasi dan Informatika telah meminta pengelola taksi online Uber dan Grab Car untuk membuat badan hukum serta para pengemudinya bergabung dalam wadah koperasi, polemik masih saja terus bergulir.

Menurut Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno, bagaimana pun Uber dan Grab Car harus mengajukan izin usaha angkutan umum. "Aturannya kan sudah dibuat pemerintah. Selain memiliki izin, mereka juga tak boleh menerapkan tarif seenaknya," ujarnya, Minggu (20/3/2016).

Berdasarkan UU 22/2009 tentang Lalu lintas, sudah ada pasal-pasal yg mengatur beroperasinya angkutan umum. Tujuan aturan itu agar penumpang mendapat jaminan keselamatan, keamanan dan kenyamanan.

Tarif yg dikenakan tersebut, termasuk di dalamnya komponen biaya yang hrs disisihkan untuk KIR kendaraan, perawatan rutin, bayar asuransi penumpang, gaji pengemudi, keuntungan operator, dan lainnya.

 "Juga pengemudinya harus memiliki kualifikasi dan waktu jam kerja yang bertujuan demi keselamatan penumpang," jelasnya.

 Jika masih terdapat sejumlah taksi beraplikasi tidak memiliki ijin usaha operasi angkutan umum, polisi sebagai penegak hukum di jalan sesuai UU 22/2009, berhak menilang.(mk)