nusakini.comJakarta - Setelah melalui serangkaian pertemuan di Kemenko Polhukam, akhirnya pemerintah mengeluarkan solusi terkait kisruh transportasi berbasis aplikasi.

Pada jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (24/3/2016), hadir antara lain Menko Polhukam Luhut Panjaitan, Menhub Ignasius Jonan, Menkominfo Rudiantara, CEO Go-Jek Nadiem Makarim, Direktur Blue Bird Adrianto Djoko Soetono yang juga Ketum DPP Organda.

"Memfinalkan, mencari solusi masalah yang ramai disebut aplikasi dan non aplikasi. Sudah ketemu jalan keluar terbaik, dan sudah disepakati oleh semua pihak," papar Luhut.

Menurut Luhut, intinya tidak adanya alasan untuk ribut-ribut di luar. “Saya sebagai Menko Polhukam mengimbau kita kalau ada masalah gunakan hak konsitusinya, entah itu demonstrasi atau apa dengan baik atau rusuh. Itu akan bersinggungan dengan hukum," jelas Luhut.

Selanjutnya Menhub Jonan mengatakan bahwa pemerintah mendorong pelayanan transportasi publik yang lebih baik dan lebih efisien.

"Pemerintah juga sangat mendorong adaya tata cara pelayanan transportasi umum berbasis jalan raya dengan mengikuti perkembangan zaman. Kalau mau pakai online, resevasi dan sebagainya itu sangat didukung. Ketiga, sarana transportasinya harus mengikuti ketentuan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan," jelas Jonan.

Kemudian perusahaan aplikasi mesti berbadan hukum, berbentuk yayasan, koperasi, atau perseroan terbatas, BUMD, BUMN, dan yang lainnya.

"Harus terdaftar, ini bukan terdaftar di Kemenhub karena karena telah dilimpahkan ke masing-masing daerah. Lalu juga harus memiliki izin sebagai sarana transportasi. Ini untuk keamanan penumpang sendiri. Pengemudi namanya siapa. Kalau ada Grab dan Uber ini perusahaan aplikasi, ini tidak masalah, bagus-bagus saja," pungkas Jonan. (mk)