Menyorot Pernikahan Dini Tahun 2020 di Sulsel: Kabupaten Wajo dan Luwu Utara Tertinggi

By Admin


nusakini.com - Sulsel - Proses pernikahan di Indonesia telah diatur berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 dengan batas usia nikah yang telah diubah dari 16 tahun ditambah menjadi 19 tahun.

Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7: (1) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

Adapun persoalan pernikahan dibawah umur di Sulawesi Selatan (Sulsel) pada tahun 2020, Kabupaten Wajo dan Luwu Utara (Lutra) tertinggi khususnya bagi kaum perempuan.

Hal ini berdasarkan data BPS yang dirilis, Kamis (9/12/2021).

Menurut BPS, Persentase Perempuan di Sulawesi Selatan Menurut Kabupaten/Kota dan Umur Perkawinan Pertama, 2020, menyebutkan:

- Perempuan menikah dibawah 16 tahun, Wajo tertinggi ke 1 di Sulsel

- Perempuan menikah berumur 17-18 tahun, Luwu Utara tertinggi ke 1 di Sulsel

. [Konten Media Partner: dailymakassar.id]