Mediator Hubungan Industrial Harus Proaktif Tangani Unjuk Rasa

By Admin

nusakini.com--Mediator Hubungan Industrial (HI) harus lebih proaktif dalam menangani unjuk rasa tanpa harus menunggu pencatatan ke Dinas Tenaga Kerja setempat maupun surat tugas dari pimpinan. Sikap proaktif mediator HI merupakan wujud kepedulian dan peran mediator dalam mewujudkan HI harmonis. 

"Dalam hubungan industrial saat ini, tuntutan terkait perlindungan pekerja dan kesejahteraan tidak terbatas soal upah, namun juga sistem jaminan sosial, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan persoalan lainnya yang kadang diikuti aksi demo aktivis buruh atas nama pekerja," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos), Ending Khaerudin yang mewakili Dirjen Haiyani Rumondang pada pembukaan rangkaian kegiatan Ditjen PHI & Jamsos di Yogyakarta.

Menurutnya, kalangan buruh melihat upah sebagai sumber penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidup, sementara pengusaha melihatnya sebagai salah satu biaya produksi. Melihat berbagai kepentingan yang berbeda, pemahaman utuh mengenai sistem pengupahan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan beserta turunannya sangat diperlukan untuk memperoleh kesatuan pengertian dan penafsiran terutama antara buruh dan pengusaha. 

"Oleh karena itu, pelaksanaan kegiatan penyebarluasan peraturan perundangan tentang pengupahan dengan melibatkan sebanyak mungkin masyarakat HI ini perlu dikedepankan agar peraturan perundangan yang berlaku dapat tersampaikan dengan benar," katanya. 

Ending menambahkan, di sinilah diperlukan peran aktif pemerintah termasuk Mediator HI untuk melayani, mengawasi, dan menindak pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. 

Untuk diketahui, Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker menggelar sejumlah agenda di Yogyakarta meliputi, pertama, Bimtek Sistem Pelaporan Bidang HI dan Jamsos Tingkat Regional Wilayah Barat yang bertujuan untuk menyamakan pandangan dan pemahaman mengenai sistem pelaporan bagi para petugas penyusun laporan pusat dan daerah. 

Kedua, Pelatihan dan Pemahaman Barang Milik Negara Bagi Petugas Penyusun Laporan BMN dan Persediaan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman prosedur pengelolaan dan pelaporan BMN, SIMAK BMN, SIMAK Persediaan, serta prosedur penghapusan dan pemindahtanganan BMN. 

Ketiga, Penyebaran Peraturan tentang Pengupahan, dengan tujuan menyamakan pemahaman tentang peraturana di bidang pengupahan bagi para pemangku kepentingan.

Keempat, Up Grading Mediator Hubungan Industrial yang bertujuan meningkatkan peran meningkatkan kemampuan mediator HI dalam mencegah dan menyelesaikan perselisihan HI. (p/ab)